5 Personel Polresta Barelang Kembali Ditangkap Diduga Terlibat Narkoba, Kabid Humas: Upaya Polda Berantas Peredaran Narkoba Melibatkan Anggota

Sabtu, 21 September 2024 - 09:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

MATAPEDIA6.com, BATAM – Lima personel satuan reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polresta Barelang kembali ditangkap Bareskrim Mabes Polri, diduga keterlibatan peredaran narkotika antar provinsi.

Penangkapan lima anggota satres narkoba Polresta Barelang, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri.

“Lima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang tersebut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan beberapa hari lalu. 

Pandra menjelaskan penangkapan lima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang tersebut ditangkap oleh Tim Gabungan Mabes Polri dan juga Polda Kepri.

“Jadi Mabes Polri itu pada dasarnya membekap Polda Kepri dalam melakukan pemberantasan peredaran Narkotika yang melibatkan anggota Polri,” kata Pandra.

Pandra menjelaskan dalam menangani peredaran Narkotika tidak semudah menangani kasus pidana lainnya seperti pembunuhan.

“Kasus narkoba ini memiliki Jaringan yang sangat luas, oleh sebab itu dibutuhkan bekap dari Mabes Polri, karena bisa saja kasus narkoba ini melibatkan lintas Polda,” kata Pandra.

Dia juga menegaskan sesuai dengan arahan Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah untuk menindak tegas peredaran Narkotika di Kepri. 

“Pak Kapolda Kepri itu meminta agar setiap anggota yang terlibat peredaran narkotika agar penyidik betul-betul memisahkan pasal-pasal yang akan disangkakan, selain pasal kode etik harus ada pasal yang menggiring pelaku kepada pidana,” kata Pandra.

Oleh sebab itu kata Pandra penyidik harus berhati-hati dan benar-benar melakukan penyidikan sesuai dengan pasal yang akan disangkakan.

“Jangan sampai nanti saat di persidangan pasal yang disangkakan tidak bisa dibuktikan kebenarannya,” kata Pandra.

Dia juga menjelaskan penegakan hukum yang dilakukan dalam setiap kasus harus memenuhi tiga konstruksi hukum yang didapatkan oleh para tersangka dimana yang pertama Rasa Keadilan, yang kedua rasa kepastian hukum dan ketiga kemanfaatan.

“Inilah tujuan penegakan hukum yang dilakukan,” kata Pandra.

Pandra juga menjelaskan apa yang dilakukan Mabes Polri dan juga Polda Kepri bagian dari Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Sementara untuk posisi kelima anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang diamankan, Pandra mengatakan sedang dalam pengawasan Paminal Mabes Polri dan juga Polda Kepri.

“Kelima anggota tersebut masih dimintai keterangan oleh Mabes Polri dan juga Polda Kepri,” kata Pandra.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam
Polisi Ungkap Kronologi Pengeroyokan di Saguba Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru

Ditresnarkoba Polda Kepri musnahkan narkotika hasil ungkap kasus selama bulan Nulis 2025 di wilayah Provinsi Kepri, Jumat (1/8/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Jumat, 1 Agu 2025 - 22:34 WIB