5 Anggota Satres Narkoba Dipindahkan ke Rutan, Kasus Penjualan Barang Bukti Sabu

Minggu, 22 September 2024 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

Ilustrasi prostitusi dan narkoba. Foto: Doidam 10/Shutterstock

MATAPEDIA6.com, BATAM – Lima orang anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang terlibat kasus narkoba dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II A Batam.

Karutan Batam Fajar Teguh Wibowo menjelaskan lima anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu ini tiba di Rutan Batam, Sabtu (21/9/2024) siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Kelimanya diantar oleh aparat kepolisian dari Polda Kepri.

“Iya kita terima siang. Ada lima orang dan mereka dalam keadaan sehat,” kata Fajar.

Sesuai dengan protap pengamanan Rutan Batam, kelima tahanan baru ini harus menjalani pendataan dan pengecekan kesehatan terlebih dahulu. Untuk awal-awal masuk ini kelimanya akan di tempatkan di ruangan terpisah.

“Ya seperti biasa sesuai protap kami yang ada. Tahanan baru tentu harus dipisahkan dulu untuk mendapatkan arahan dari petugas. Semua yang ada di dalam sini kita perlakukan sama. Mereka pun demikian. Tetap jalani sesuai aturan yang ada, ” kata Fajar.

Seperti diketahui, lima orang oknum anggota Polresta Barelang di tangkap Pengamanan Internal (Paminal) Mabes Polri atas dugaan penyalahgunaan barang bukti narkotika jenis sabu, belum lama ini.

Kapolresta Barelang, Kombes Heribertus Ompusunggu membenarkan penangkapan ini.

“Masih ditangani Mabes Polri. Permintaan personel saya lima orang,” ujarnya di Mapolresta Barelang, Jumat (20/9/2024) malam.

Heribertus menambahkan penangkapan tersebut merupakan pengembangan kasus yang sebelumnya atau menyeret 10 personelnya. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah barang barang disalahgunakan anggotanya tersebut.

“Kemungkinan besar pengembangan. Kami juga belum mendapatkan informasi dari Mabes Polri,” katanya.

Menurut dia, barang bukti sabu yang disalahgunakan tersebut bukan saat dirinya menjabat. Sebab semenjak dirinya menjabat seluruh barang bukti memiliki data rekap dalam laporan penyitaan dan jumlahnya sama. tidak ada yang hilang.

“Ini hal yang dulu. Jadi pemusnahan barang bukti disertakan dengan berita acara. Saya belum dapat laporan lengkap dari Polda maupun yang menangani adanya penjualan itu, karena pencatatan barang bukti saat ini tidak ada yang hilang atau dijual dari barang bukti Polresta,” kata Heribertus.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka
Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas
Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk
Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan
Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan
Kejadian Berulang, Amsakar Minta Disnaker Batam Beri Teguran Keras ke PT ASL
Rekonstruksi Pembunuhan Kekasih di Batam: 37 Adegan Terungkap, Cekikan Jadi Aksi Mematikan
Kebakaran Kapal Kembali Terjadi PT ASL Shipyard Batam, Korban Jiwa Belum Diketahui

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:53 WIB

Selisih di Media Sosial Berujung Pengeroyokan di Lubuk Baja, Tiga Orang Jadi Tersangka

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:40 WIB

Komisi III DPRD Batam Soroti Izin Tangklining Limbah B3 di Perairan Pantai Dangas

Senin, 2 Februari 2026 - 16:18 WIB

Polda Kepri dan Polresta Barelang Bongkar Pembobolan Rumah Bandar Sri Mas, Lima Pelaku Diciduk

Jumat, 30 Januari 2026 - 18:10 WIB

Sidang PNBP Pandu Tunda BP Batam: Saksi Tegaskan Lisa Yulia Tak Kendalikan Keuangan

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:12 WIB

Pedagang di Jambi Resah, Peredaran Uang Palsu Kembali Marak Jelang Ramadan

Berita Terbaru