7 KG Sabu dan 3,8 KG Ganja Dimusnahkan Polda Kepri, Tetapkan 9 Tersangka

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Musnahkan barang bukti sabu dan ganja kering hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Musnahkan barang bukti sabu dan ganja kering hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 7 kilogram sabu kristal dan 3,8 kilogram ganja kering yang mendapatkan ketetapan hukum dimusnahkan polisi menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Polda Kepri, disaksikan oleh sembilan tersangka pada Jumat (25/10).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama September hingga Oktober 2024.

Keberhasilan penindakan ini melibatkan sinergi antara Polda Kepri dengan berbagai instansi, seperti Bea Cukai dan keamanan bandara, yang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan yakni 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja dan sembilan orang tersangka dari 7 laporan polisi.

“Ada sembilan tersangka berinisial R alias A, SBL, MS, E, L, CS, RMR, R, dan M,” ujarnya disela sela pemusnahan, Jumat (25/10/2024).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika yang di wilayah Kepri.

“Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium,” kata Anggoro.

Anggoro mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam mendukung instruksi Kapolri dan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas jaringan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri.

“Kita juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru