7 KG Sabu dan 3,8 KG Ganja Dimusnahkan Polda Kepri, Tetapkan 9 Tersangka

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Musnahkan barang bukti sabu dan ganja kering hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Musnahkan barang bukti sabu dan ganja kering hasil penindakan selama bulan September hingga Oktober 2024, Jumat (25/10/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Sebanyak 7 kilogram sabu kristal dan 3,8 kilogram ganja kering yang mendapatkan ketetapan hukum dimusnahkan polisi menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Polda Kepri, disaksikan oleh sembilan tersangka pada Jumat (25/10).

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) selama September hingga Oktober 2024.

Keberhasilan penindakan ini melibatkan sinergi antara Polda Kepri dengan berbagai instansi, seperti Bea Cukai dan keamanan bandara, yang berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Kepri.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan yakni 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja dan sembilan orang tersangka dari 7 laporan polisi.

“Ada sembilan tersangka berinisial R alias A, SBL, MS, E, L, CS, RMR, R, dan M,” ujarnya disela sela pemusnahan, Jumat (25/10/2024).

Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran narkotika yang di wilayah Kepri.

“Sebagian dari barang bukti disisihkan untuk keperluan persidangan dan pengujian laboratorium,” kata Anggoro.

Anggoro mengatakan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah tegas dalam mendukung instruksi Kapolri dan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk memberantas jaringan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Kepri.

“Kita juga terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Kepri,” kata Anggoro.

Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Cek berita artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru