Home / Hukum Kriminal

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024. Matapedia6.com/ Luci

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa,  Kota Batam dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024.

Penangkapan ini berawal dari Operasi Zebra Seligi 2024 yang dilaksanakan di Simpang Kepri Mall, Batam, dan berhasil mendeteksi truk yang mengangkut pasir hasil tambang ilegal.

Tiga tersangka yang diamankan dalam operasi ini berinisial TS, merupakan pemilik mesin sedot pasir; K, pengawas lapangan dan B, pengemudi truk yang bertugas mengangkut pasir.

Polisi turut menyita satu unit truk penuh berisi pasir, mesin sedot pasir, dan alat saring pasir sebagai barang bukti.

Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, mengungkapkan operasi tersebut awalnya hanya ditujukan untuk pemeriksaan lalu lintas rutin.

Namun, ketika polisi menghentikan dump truk BP 8040 YG yang melintas, mereka menemukan muatan pasir tanpa dokumen legal.

Pengemudi tidak dapat menjelaskan asal-usul pasir tersebut, kasus ini kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ade melanjutkan dari hasil pengembangan, pasir berasal dari tambang pasir ilegal yang telah beroperasi selama sekitar satu tahun di Nongsa.

“Tambang ini menjalankan operasi sesuai permintaan dari pelanggan yang memesan pasir,” kata Ade, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskannya untuk harga satu dump truk pasir dijual dengan harga Rp 700 ribu. Sementara  tambang pasir ilegal sangat merusak lingkungan, terutama kawasan hutan dan pesisir yang semakin terkikis.

“Operasi tambang pasir ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan alam di Nongsa. Dampak dari pengerukan pasir bisa merusak ekosistem dan mempercepat erosi, yang akan membahayakan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga merugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan pajak dari tambang ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami risiko lingkungan dari penambangan yang tidak bertanggung jawab dan mengikuti prosedur hukum dalam aktivitas pertambangan,” tambahnya.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Dua pelaku jambret dimasukkan ke dalam mobil setelah ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Sagulung, Kamis (2/1/2025) lalu. Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Dua Pelaku Jambret di Sagulung Ditangkap Polisi, Masih Remaja dan Tidak Sekolah
Anggota Bakamla RI datangi nelayan yang jatuh ke laut akibat kapal patroli coast guard Singapura melakukan manuver di perairan pulau Nipah, Belakang Padang, Selasa (24/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Bakamla RI.

Hukum Kriminal

Bakamla RI Kunjungi Nelayan Pulau Terong Batam, Diusir Kapal Polisi Singapura Saat Melaut
Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu memimpin acara pemusnahan barang bukti narkoba dan knalpot brong di Lobby Polresta Barelang, Jumat (28/12/2024). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Catat Kasus Narkoba Meningkat Sepanjang 2024
Penumpang kapal Kelud saat berada di pelabuhan bintang 99 Kota Batam, penumpang gagal berangkat Calo jual Tiket Palsu, Jumat (27/12/2024). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Calo Tiket Palsu Marak Jelang Nataru, Ratusan Penumpang Kelud di Batam Gagal Berangkat
Screenshot video yang viral dua pelaku jambret beraksi di Bengkong Laut, Kota Batam Provinsi Kepri, Selasa (24/12/2024). Matapedia6.com/ Istimewa

Hukum Kriminal

Aksi Jambret di Bengkong Laut, Tas Berisi Uang Rp 4 Juta Raib
Bakamla RI melalui Pangkalan Batam gelar kegiatan sosialisasi bertema “Peran Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan” di Pulau Buluh, Senin (23/12/2024). Matapedia6.com/ Dok Bakamla Zona Barat.

Hukum Kriminal

Cegah Penyelundupan Barang Ilegal, Bakamla RI Gelar Sosialisasi di Pulau Buluh Batam
Warga Sembulang Hulu berkumpul di pos pengamanan warga pasca terjadi bentrokan yang mengakibatkan delapan warga terluka dan harus dirawat di rumah sakit, foto diambil beberapa waktu lalu. Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan di Rempang, Ini Harapan Warga Sembulang
Petugas saat mengamankan motor pengguna knalpot brong yang terjaring razia, Minggu (22/12/2024). Matapedia6.co/ Dok Polresta

Hukum Kriminal

Polisi Sita 41 Motor Berknalpot Brong di Batam, Berantas Balap Liar