Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024. Matapedia6.com/ Luci

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa,  Kota Batam dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024.

Penangkapan ini berawal dari Operasi Zebra Seligi 2024 yang dilaksanakan di Simpang Kepri Mall, Batam, dan berhasil mendeteksi truk yang mengangkut pasir hasil tambang ilegal.

Tiga tersangka yang diamankan dalam operasi ini berinisial TS, merupakan pemilik mesin sedot pasir; K, pengawas lapangan dan B, pengemudi truk yang bertugas mengangkut pasir.

Polisi turut menyita satu unit truk penuh berisi pasir, mesin sedot pasir, dan alat saring pasir sebagai barang bukti.

Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, mengungkapkan operasi tersebut awalnya hanya ditujukan untuk pemeriksaan lalu lintas rutin.

Namun, ketika polisi menghentikan dump truk BP 8040 YG yang melintas, mereka menemukan muatan pasir tanpa dokumen legal.

Pengemudi tidak dapat menjelaskan asal-usul pasir tersebut, kasus ini kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ade melanjutkan dari hasil pengembangan, pasir berasal dari tambang pasir ilegal yang telah beroperasi selama sekitar satu tahun di Nongsa.

“Tambang ini menjalankan operasi sesuai permintaan dari pelanggan yang memesan pasir,” kata Ade, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskannya untuk harga satu dump truk pasir dijual dengan harga Rp 700 ribu. Sementara  tambang pasir ilegal sangat merusak lingkungan, terutama kawasan hutan dan pesisir yang semakin terkikis.

“Operasi tambang pasir ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan alam di Nongsa. Dampak dari pengerukan pasir bisa merusak ekosistem dan mempercepat erosi, yang akan membahayakan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga merugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan pajak dari tambang ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami risiko lingkungan dari penambangan yang tidak bertanggung jawab dan mengikuti prosedur hukum dalam aktivitas pertambangan,” tambahnya.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan
Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot
Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung
Polsek Sagulung Ringkus Pencuri Motor di Tembesi, Residivis Beraksi Saat Warga Gotong Royong
Polsek Sagulung Bongkar Eksploitasi Anak di Dua Hotel, Dua Pelaku Ditangkap
Wanita di Batam Jadi Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Sewa Kendaraan Lalu Digadaikan

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:26 WIB

Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan

Senin, 11 Mei 2026 - 21:37 WIB

Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang

Selasa, 5 Mei 2026 - 16:15 WIB

Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:44 WIB

Polda Kepri Bongkar Judi Online di Batam, Operator Kelola 212 Ribu Akun Bot

Kamis, 30 April 2026 - 14:37 WIB

Digerebek di Kamar Kos, Pria 46 Tahun Diduga Cabuli Keponakan di Sagulung

Berita Terbaru