Home / Hukum Kriminal

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:46 WIB

Polisi Tangkap 3 Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024. Matapedia6.com/ Luci

Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa, dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024. Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap aktivitas tambang pasir ilegal di kawasan Batu Besar, Nongsa,  Kota Batam dan menangkap tiga pelaku pada Senin, 27 Oktober 2024.

Penangkapan ini berawal dari Operasi Zebra Seligi 2024 yang dilaksanakan di Simpang Kepri Mall, Batam, dan berhasil mendeteksi truk yang mengangkut pasir hasil tambang ilegal.

Tiga tersangka yang diamankan dalam operasi ini berinisial TS, merupakan pemilik mesin sedot pasir; K, pengawas lapangan dan B, pengemudi truk yang bertugas mengangkut pasir.

Polisi turut menyita satu unit truk penuh berisi pasir, mesin sedot pasir, dan alat saring pasir sebagai barang bukti.

Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, mengungkapkan operasi tersebut awalnya hanya ditujukan untuk pemeriksaan lalu lintas rutin.

Namun, ketika polisi menghentikan dump truk BP 8040 YG yang melintas, mereka menemukan muatan pasir tanpa dokumen legal.

Pengemudi tidak dapat menjelaskan asal-usul pasir tersebut, kasus ini kemudian diserahkan ke Ditreskrimsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ade melanjutkan dari hasil pengembangan, pasir berasal dari tambang pasir ilegal yang telah beroperasi selama sekitar satu tahun di Nongsa.

“Tambang ini menjalankan operasi sesuai permintaan dari pelanggan yang memesan pasir,” kata Ade, Selasa (29/10/2024).

Dijelaskannya untuk harga satu dump truk pasir dijual dengan harga Rp 700 ribu. Sementara  tambang pasir ilegal sangat merusak lingkungan, terutama kawasan hutan dan pesisir yang semakin terkikis.

“Operasi tambang pasir ilegal seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keseimbangan alam di Nongsa. Dampak dari pengerukan pasir bisa merusak ekosistem dan mempercepat erosi, yang akan membahayakan keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya bagi lingkungan, tetapi juga merugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan pajak dari tambang ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami risiko lingkungan dari penambangan yang tidak bertanggung jawab dan mengikuti prosedur hukum dalam aktivitas pertambangan,” tambahnya.

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Share :

Baca Juga

Spanduk penolakan warga yang dipasang di pagar tembok perumahan permata Baloi atas pembukaan akses jalan dari Baloi apartemen lewat komplek permata Baloi, Jumat (18/4/2025) Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Spanduk Penolakan Warga Permata Baloi Hilang Misterius, Diduga Ada Oknum Berkepentingan
Kapolda Kepri saat memberikan arah dihadapan seluruh personel Polda Kepri pada upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Bhayangkara Polda Kepri, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Hukum Kriminal

Pimpin Upacara Kesadaran Nasional, Kapolda Ingatkan Jaga Kamtibmas Ditengah Kebijakan AS Naikan Tarif Impor
MRA saat berjalan masuk ke dalam rumahnya di bida Asri I, Batam Kota, Batam Centre, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Remaja di Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal, Luka Tiga Jahitan di Dada Kanan
Kondisi akses ke sungai Baloi Indah yang ditutup menggunakan seng, agar warga dan juga media tidak bisa mengambil gambar Deri lokasi, Kamis (17/4/2025). Matapedia6.com/ Luci

Hukum Kriminal

Warga Pertanyakan Penutupan Akses ke Sungai Baloi Indah, Diduga Akal akalan Oknum Tertentu

Hukum Kriminal

Warga Permata Baloi Cluster Manggo Blok G1-G20 Tolak Pembangunan Akses dari Baloi Apartemen ke Permata Baloi
Ibu anak saat memberikan ucapan terimakasih kepada polisi yang sudah membina anaknya setelah videonya viral, Selasa (15/4/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Gegara Tak Dibeli Motor Anak di Batam Tega Pukul Ayah, Polsek Sagulung Langsung Bertindak
Kondisi mobil Yusril koto yang terduduk setelah empat ban mobilnya di gembos orang tidak dikenal, Selasa (15/4/2025) dini hari, Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Aktivis Batam Yusril Koto Diteror, Empat Ban Mobil di Gembos Orang Tak Dikenal

Hukum Kriminal

Sempat Bersalaman Sebelum Pelaku Gorok Leher Korban