MATAPEDIA6.com, BATAM– Sampah berserakan dan menggunung di depan pintu masuk SMAN 5 Sagulung mengeluarkan bau tak sedang yang mengganggu pengguna jalan.
Tumpukan sampah liar tersebut dibuang oleh warga ke tempat penampungan sampah (TPS) liar tersebut.
Pantauan di lapangan Jumat (1/11/2024) tampak sampah menumpuk dan meluber hingga ke bahu jalan persis di belakang pintu masuk sekolah menengah atas SMA 5.
Di pinggir jalan itu sampah plastik dan rumah tangga serta bekas material bangunan turut menumpuk di lokasi. Kondisi ini diperkirakan terjadi beberapa pekan belakangan.
Menurut warga sekitar Juliadi (35) mengaku sampah tersebut telah mengeluarkan aroma tak sedap. Warga sengaja membuang sampah di lokasi tersebut.
“Padahal sudah ada tulisan dilarang buang sampah. Tapi tetap saja dibuang di depan pintu masuk sekolah sehingga mengeluarkan aroma busuk,” katanya.
Sampah dominan rumah tangga di pinggir jalan diperkirakan terjadi beberapa pekan belakangan ini. Sementara bukan tempat pembuangan sampah.
“Kemarin itu tidak ada yang buang sampah di sini. Itu bukan tempat sampah. Bak sampah sudah ada di jalan baru di Kelurahan Sungai Pelunggut,” katanya.
Sementara Kabid Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam Eka Suryanto mengaku bahwa penyebab sampah di TPS liar karena minim kesadaran masyarakat tertib dengan pembuangan sampah.
“Kita imbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Silahkan buang di TPS yang telah disediakan jalan menuju kawasan industri kapal PT Marcopolo,” sebut dia saat ditemui wartawan Jumat sore.
Ia menyebut jika pihaknya bakal mengerahkan 10 unit armada ke wilayah Sagulung dalam mengatasi masalah sampah tersebut.
“Besok kita goro bersama melibatkan RT/RW dan lurah serta camat untuk membersihkan tumpukan sampah, termasuk di pintu masuk SMAN 5 Sagulung,” ujarnya.
Di lain sisi, Eka menyebut sudah beberapa warga terjaring razia yang membuang sampah sembarangan. Bahkan sudah diproses secara administrasi hingga tindak pidana ringan.
“Sudah ada yang sampai ke persidangan dan dijatuhi hukuman didenda Rp 2,5 juta,” tutup dia.
Baca juga:Camat Sagulung Sebut Seluruh TPS Dipindahkan ke Jalan Baru Menuju Galangan Kapal
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor;Trio