Solusi Baru Transportasi Kota, DPRD Batam Bahas Ranperda Angkutan Umum Massal

Senin, 4 November 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam gelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam, Senin, (4/11/2024). Matapedia6.com/Luci

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam gelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam, Senin, (4/11/2024). Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam gelar rapat paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Kota Batam, Senin, 4 November 2024.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Batam, M. Kamaluddin dan dihadiri sebanyak 32 dari 50 Anggota DPRD Kota Batam.

Dalam paripurna kali ini setiap fraksi menyampaikan pandangan mereka, dengan sejumlah catatan penting untuk menjamin pelayanan transportasi yang efektif dan efisien bagi masyarakat Batam.

Kamarrudin dari Fraksi NasDem mengatakan dukungannya dengan catatan bahwa titik pemberhentian angkutan umum harus terintegrasi dengan pemukiman dan pusat keramaian, agar warga lebih mudah mengakses transportasi.

“Transportasi umum ini perlu dirancang tidak hanya untuk kenyamanan, tetapi juga berkelanjutan dalam hal emisi, keamanan, dan aksesibilitas,” kata Kamarrudin.

Fraksi Gerindra memberikan enam poin usulan, yang langsung diserahkan kepada pimpinan sidang tanpa rincian dalam sesi pandangan. “Saya langsung sampaikan kepada pimpinan paripurna, ada enam poin yang kami sampaikan,” kata Ahmad Surya.

Dukungan juga datang dari Fraksi PDIP yang menyebutkan pentingnya transportasi massal dalam menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui integrasi teknologi.

“Sistem ini harus mampu meningkatkan konektivitas antar kawasan pemukiman di Batam,” kata Dandis Rajagukguk dari PDIP.

Jimmi Siburian dari Fraksi Golkar juga memberikan apresiasi pada langkah Pemerintah Kota Batam ini penggunaan bus rapid transit (BRT) dengan kajian mendalam.

“Pelaksanaan harus dipersiapkan secara matang agar bisa berjalan maksimal,” ujarnya.

Senada dengan itu, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Wirya Burhanudin menyetujui dilanjutkannya Ranperda ini ke tahap berikutnya, sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Fraksi PKB yang diwakili Umi Kalsum menggarisbawahi pentingnya kenyamanan dan keamanan bagi pengguna angkutan umum, seperti fasilitas bersih, tarif terjangkau, serta trayek yang menjangkau seluruh kota.

“Jadwal transportasi juga harus dapat diakses secara online untuk memudahkan warga dan wisatawan,” tambahnya.

Fraksi gabungan PAN, Demokrat, dan PPP, melalui Safari Ramadhan, juga mendukung Ranperda ini untuk masuk ke tahap pembahasan selanjutnya.

Dukungan terakhir disampaikan oleh Fraksi Hanura, PSI, dan PKN. Sony Christanto menyebut pentingnya peningkatan kualitas layanan transportasi umum serta solusi untuk mengatasi kemacetan, terutama di jam sibuk.

Pada kesempatan yang sama, Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung menjelaskan Ranperda ini diharapkan menjadi solusi atas permasalahan transportasi di Batam, khususnya menghadapi potensi kemacetan seiring pertumbuhan kendaraan.

“Ranperda ini bukan hanya soal angkutan umum, tapi juga menciptakan sistem transportasi yang teratur dan efisien bagi kepentingan masyarakat,” ungkap Andi Agung.

Diharapkan Ranperda ini akan menjadi landasan untuk pengembangan transportasi massal yang aman, nyaman, dan terjangkau di Batam. Pemerintah Kota Batam optimistis Ranperda ini akan meningkatkan mobilitas warga serta mengurangi kepadatan lalu lintas demi kualitas hidup yang lebih baik bagi masyarakat.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam
APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM
Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam
Pendaftaran Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Ditutup, BKPSDM Batam Terima 20 Berkas
Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam
Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa
Dua Kelurahan di Sengkuang Krisis Air Hampir Satu Tahun, Amsakar Ultimatum ABH Tiga Bulan Harus Beres
APBD Batam 2026 Diproyeksikan Rp 4,73 Triliun, Prioritas SDM dan Infrastruktur

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 21:16 WIB

Pemko Batam Ajukan Perubahan Perda Lingkungan Hidup, Seimbangkan Investasi dan Kelestarian Alam

Rabu, 10 September 2025 - 17:37 WIB

APBD Batam 2026 Rp 4,7 Triliun Disepakati, Fraksi DPRD Soroti Ekonomi, Banjir, hingga UMKM

Rabu, 10 September 2025 - 11:32 WIB

Wapres Gibran Tinjau Program Makan Bergizi Gratis di SMKN 1 Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:53 WIB

Puluhan Mantan dan Karyawan PT McDermott Bersama Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Demo di DPRD Batam

Selasa, 9 September 2025 - 20:21 WIB

Kapolda Kepri Tinjau Makan Bergizi Gratis di SDN 001 Nongsa

Berita Terbaru

Video Story

Video: Wapres Gibran Tinjau Makan Bergizi di Batam

Rabu, 10 Sep 2025 - 20:21 WIB

Sidang tuntutan kasus dugaan pelanggaran ITE Yusril Koto di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (9/9/2025). Foto:Istimewa

Hukum Kriminal

Jaksa Tuntut Yusril Koto 1 Tahun Penjara di Kasus Dugaan ITE 

Rabu, 10 Sep 2025 - 17:21 WIB