Polresta Barelang Ungkap Kasus Curanmor, 35 Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan 

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis kasus curanmor dan Tipikor, judi serta asulisa, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

Polisi merilis kasus curanmor dan Tipikor, judi serta asulisa, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus curanmor terjadi di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap pria berinisial P sebagai joki dan JS eksekutor yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengamankan 35 barang bukti sepeda motor berbagai merk.

“Dalam kurung waktu satu tahun pelaku sudah beraksi 70 kali di lokasi Mall dan parkiran kawasan industri dengan modal kunci T, terpisah di wilayah Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dalam rilis akhir tahun di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan kasus ini berawal dari korban inisial L (51) kehilangan motor dan melaporkan ke polisi hingga ditindaklanjuti.

“Kita berhasil mengamankan pelaku berhasil P bertugas sebagai joki,” ujarnya.

Kepada polisi pelaku mengaku mengambil motor dan menjual ke pulau dengan harga relatif murah dari pasaran.

“Dari hasil pencurian pelaku menjual mulai Rp 2.000.0000 di Pulau Karas Kecamatan Galang Batam,” tuturnya.

35 barang bukti, kemudian disita petugas untuk proses lebih lanjut. Bagi masyarakat yang kehilangan motor dapat membawa surat lengkap mendatangi Polresta Barelang.

“Saat ini ada 4 warga yang sudah melapor menjadi korban, sudah mau mengambil sepeda motornya dan akan kita serahkan secara resmi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga motor murah tanpa melengkapi surat-surat.

Selain itu, lanjutnya, selalu menggunakan kunci ganda saat memikirkan kendaraan bermotor.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi
Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar
Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam
Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil
Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos
Pelajar di Batam Hamil, Polisi Tetapkan Pacar Sebagai Tersangka
Polisi Ungkap Cekcok Maut Tanjung Uncang, Pelaku Ditangkap di Jambi
Sat Polairud Barelang Gagalkan Penyelundupan Ganja dan Miras di Perairan Harbour Bay

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 22:29 WIB

Polisi Ringkus 4 Bandar Narkoba di Batam, Sita Hampir 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Kapal Federal II Meledak Tewaskan 13 Pekerja, Ribuan Buruh Batam akan Demo di PT ASL Shipyard dan PT Caterpillar

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Kejari Batam Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Asuransi Aset PT Persero Batam

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:02 WIB

Delapan THM dan Dua Hotel di di Batam Razia Polda Kepri, Hasil Tes Urine Nihil

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:56 WIB

Warga Botania Resah Marak Pencurian Gas Melon, Rekaman CCTV Sebar di Medsos

Berita Terbaru

Bakti sosial BP Batam di Rempang Eco-City, Sabtu (25/10/2025). Foto:Humas BP Batam

Batam

Rempang Eco-City Penuh Senyum di Bakti Sosial BP Batam

Sabtu, 25 Okt 2025 - 20:25 WIB