Polresta Barelang Ungkap Kasus Curanmor, 35 Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan 

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis kasus curanmor dan Tipikor, judi serta asulisa, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

Polisi merilis kasus curanmor dan Tipikor, judi serta asulisa, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus curanmor terjadi di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap pria berinisial P sebagai joki dan JS eksekutor yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengamankan 35 barang bukti sepeda motor berbagai merk.

“Dalam kurung waktu satu tahun pelaku sudah beraksi 70 kali di lokasi Mall dan parkiran kawasan industri dengan modal kunci T, terpisah di wilayah Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dalam rilis akhir tahun di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan kasus ini berawal dari korban inisial L (51) kehilangan motor dan melaporkan ke polisi hingga ditindaklanjuti.

“Kita berhasil mengamankan pelaku berhasil P bertugas sebagai joki,” ujarnya.

Kepada polisi pelaku mengaku mengambil motor dan menjual ke pulau dengan harga relatif murah dari pasaran.

“Dari hasil pencurian pelaku menjual mulai Rp 2.000.0000 di Pulau Karas Kecamatan Galang Batam,” tuturnya.

35 barang bukti, kemudian disita petugas untuk proses lebih lanjut. Bagi masyarakat yang kehilangan motor dapat membawa surat lengkap mendatangi Polresta Barelang.

“Saat ini ada 4 warga yang sudah melapor menjadi korban, sudah mau mengambil sepeda motornya dan akan kita serahkan secara resmi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga motor murah tanpa melengkapi surat-surat.

Selain itu, lanjutnya, selalu menggunakan kunci ganda saat memikirkan kendaraan bermotor.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap
Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem
Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai
Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum
Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan
DJ Stevanie Maafkan Pelaku Pengeroyokan, Kapolres Sebut Sudah Ada Upaya Damai
Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja, Satu Pelaku Dibekuk, Satu Masih Diburu
Cerita Pilu Wanita Korban Jambret Saat Hadir di Polsek Batam Kota

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:20 WIB

Komisi IV DPRD Batam Panggil RSUD dan BPJS, Kasus Anak Meninggal Usai Ditolak Rawat Inap

Rabu, 18 Juni 2025 - 11:50 WIB

Marak Penipuan Jual iPhone Murah di Batam, Korbannya Perempuan Warga Bukit Palem

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:50 WIB

Kasus Curanmor di Sagulung Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Pelaku dan Korban Berdamai

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:12 WIB

Kejari Batam Tetapkan WN Singapura Tersangka Dugaan Korupsi Lahan Fasum

Senin, 16 Juni 2025 - 19:25 WIB

Dua Pelaku Jambret Keok di Polsek Batam Kota, Korbannya Perempuan

Berita Terbaru