Polresta Barelang Ungkap Kasus Curanmor, 35 Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan 

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis kasus curanmor dan Tipikor, judi serta asulisa, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

Polisi merilis kasus curanmor dan Tipikor, judi serta asulisa, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus curanmor terjadi di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap pria berinisial P sebagai joki dan JS eksekutor yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengamankan 35 barang bukti sepeda motor berbagai merk.

“Dalam kurung waktu satu tahun pelaku sudah beraksi 70 kali di lokasi Mall dan parkiran kawasan industri dengan modal kunci T, terpisah di wilayah Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dalam rilis akhir tahun di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan kasus ini berawal dari korban inisial L (51) kehilangan motor dan melaporkan ke polisi hingga ditindaklanjuti.

“Kita berhasil mengamankan pelaku berhasil P bertugas sebagai joki,” ujarnya.

Kepada polisi pelaku mengaku mengambil motor dan menjual ke pulau dengan harga relatif murah dari pasaran.

“Dari hasil pencurian pelaku menjual mulai Rp 2.000.0000 di Pulau Karas Kecamatan Galang Batam,” tuturnya.

35 barang bukti, kemudian disita petugas untuk proses lebih lanjut. Bagi masyarakat yang kehilangan motor dapat membawa surat lengkap mendatangi Polresta Barelang.

“Saat ini ada 4 warga yang sudah melapor menjadi korban, sudah mau mengambil sepeda motornya dan akan kita serahkan secara resmi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga motor murah tanpa melengkapi surat-surat.

Selain itu, lanjutnya, selalu menggunakan kunci ganda saat memikirkan kendaraan bermotor.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru