Polresta Barelang Ungkap Kasus Curanmor, 35 Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan 

Kamis, 21 Desember 2023 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi merilis kasus curanmor dan Tipikor, judi serta asulisa, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

Polisi merilis kasus curanmor dan Tipikor, judi serta asulisa, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus curanmor terjadi di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut polisi menangkap pria berinisial P sebagai joki dan JS eksekutor yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengamankan 35 barang bukti sepeda motor berbagai merk.

“Dalam kurung waktu satu tahun pelaku sudah beraksi 70 kali di lokasi Mall dan parkiran kawasan industri dengan modal kunci T, terpisah di wilayah Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dalam rilis akhir tahun di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Ia menjelaskan kronologi penangkapan kasus ini berawal dari korban inisial L (51) kehilangan motor dan melaporkan ke polisi hingga ditindaklanjuti.

“Kita berhasil mengamankan pelaku berhasil P bertugas sebagai joki,” ujarnya.

Kepada polisi pelaku mengaku mengambil motor dan menjual ke pulau dengan harga relatif murah dari pasaran.

“Dari hasil pencurian pelaku menjual mulai Rp 2.000.0000 di Pulau Karas Kecamatan Galang Batam,” tuturnya.

35 barang bukti, kemudian disita petugas untuk proses lebih lanjut. Bagi masyarakat yang kehilangan motor dapat membawa surat lengkap mendatangi Polresta Barelang.

“Saat ini ada 4 warga yang sudah melapor menjadi korban, sudah mau mengambil sepeda motornya dan akan kita serahkan secara resmi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Kombes Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga motor murah tanpa melengkapi surat-surat.

Selain itu, lanjutnya, selalu menggunakan kunci ganda saat memikirkan kendaraan bermotor.

Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.

Cek berita artikel lain di Google News

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru