MATAPEDIA6.com, BATAM– Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus curanmor terjadi di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut polisi menangkap pria berinisial P sebagai joki dan JS eksekutor yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) serta mengamankan 35 barang bukti sepeda motor berbagai merk.
“Dalam kurung waktu satu tahun pelaku sudah beraksi 70 kali di lokasi Mall dan parkiran kawasan industri dengan modal kunci T, terpisah di wilayah Batam,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono dan Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba dalam rilis akhir tahun di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023).
Ia menjelaskan kronologi penangkapan kasus ini berawal dari korban inisial L (51) kehilangan motor dan melaporkan ke polisi hingga ditindaklanjuti.
“Kita berhasil mengamankan pelaku berhasil P bertugas sebagai joki,” ujarnya.
Kepada polisi pelaku mengaku mengambil motor dan menjual ke pulau dengan harga relatif murah dari pasaran.
“Dari hasil pencurian pelaku menjual mulai Rp 2.000.0000 di Pulau Karas Kecamatan Galang Batam,” tuturnya.
35 barang bukti, kemudian disita petugas untuk proses lebih lanjut. Bagi masyarakat yang kehilangan motor dapat membawa surat lengkap mendatangi Polresta Barelang.
“Saat ini ada 4 warga yang sudah melapor menjadi korban, sudah mau mengambil sepeda motornya dan akan kita serahkan secara resmi,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Kombes Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur harga motor murah tanpa melengkapi surat-surat.
Selain itu, lanjutnya, selalu menggunakan kunci ganda saat memikirkan kendaraan bermotor.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
Cek berita artikel lain di Google News
Penulis:Rega|Editor:Redaksi