Home / Hukum Kriminal

Jumat, 22 Desember 2023 - 16:52 WIB

Pembunuh Wanita Ditemukan Tengkorak di Barelang, Terancam 15 Tahun Bui

Pelaku Z dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

Pelaku Z dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Barelang, Kamis (21/12/2023). Foto:Rega/matapedia6

MATAPEDIA6.com, BATAM– Pria inisial ZH warga Batam pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tengkorak di Kampung Air Kecamatan Bulang, kota Batam ditetapkan sebagai tersangka. Pria 33 tahun itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, dalam jumpa pers di Mapolresta Barelang, Kamis (21/12/2023).

Kombes Nugroho mengatakan, penyidik telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus tersebut.

“Fakta ditemukan bahwa pelaku dan korban menjalin hubungan 4 bulan dan tiga bulan hamil. Kejadian pembunuhan satu tahun oleh pelaku,” ujarnya.

Dia mengatakan, kasus ini terungkap dari keterangan orang tua korban karena pelaku memiliki hubungan sebelum hilang kabar dari keluarga. Pihak keluarga tahu Fitriani bekerja di Malaysia.

“Jika ini belum terungkap keluarga korban masih mengira bahwa korban masih menjadi TKW di Malaysia,” ujarnya.

Berbekal dari keterangan itu polisi kemudian menemukan fakta korban memiliki pacar yang ada di Batam berinisial Y dan pernah curhat dengan teman korban yang ada di Malaysia.

Korban pernah mengirimkan screenshot percakapan korban dengan pacar korban inisial Y melalui pesan facebook messenger, didalam screenshot percakapan tersebut terlihat korban sedang bertengkar dengan pacar korban dikarenakan korban telah hamil.

“Kemudian pacar korban tersebut meminta agar korban menggugurkan kandungannya, kemudian sekira bulan Agustus 2022 atau bulan september 2022 korban meminta izin pamit dari rumah menuju kota batam untuk bekerja menjadi TKI di Malaysia,” katanya.

Dimata keluarga korban dikenal sosok pendiam dan tertutup kepada keluarga tidak banyak bicara. Polisi kemudian menangkap pacar korban di bilangan Tanjung Uma di hari berbeda.

“Hasil penyelidikan rupanya saat tiba di Batam korban dijemput ZH di pelabuhan kemudian membawa korban ke Barelang dan terjadilah kasus pembunuhan. Usai memastikan korban meninggal, pelaku meninggalkan korban dan kemudian ditemukan tinggal kerangka pada beberapa waktu lalu,” imbuhnya.

Ia menambahkan, motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban karena pelaku Y tidak mau mempunyai anak, tak mau bertanggung jawab terhadap kehamilan korban, karena pelaku Y sudah mempunyai keluarga.

 

Cek berita artikel lain di Google News

 

Penulis:Rega|Editor:Redaksi

 

Share :

Baca Juga

Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat memberikan sambutan disalah satu kegiatan Polda Kepri, Matapedia6.com/ Dok Humas Polda Kepri

Hukum Kriminal

Kapolda Kepri Perintahkan Kasatker Cek Kehadiran Anggota Setiap Hari, Disiplin Adalah Harga Mati
Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad

Hukum Kriminal

Oknum Provost Polresta Tanjungpinang Ditangkap Polda Kepri, Terlibat Peredaran Sabu Internasional

Hukum Kriminal

Penadah Masih Buron, Kasus Pembobolan Rumah Mewah di Bengkong Terungkap
Anggota Polsek Batam Kota saat mendatangi salah satu lokasi yang sering menjadi titik kumpul anak muda di malam hari, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polsek

Hukum Kriminal

Antisipasi Balap Liar, Polsek Batam Kota Tingkatkan Patroli Sisir Titik Rawan
Kapal tanker WM Natuna tabrak rumah warga dan juga pos Polairud Polda Kepri di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam, Sabtu (8/3/2025). Matapedia6.com/Dok Polairud

Hukum Kriminal

Tanker WM Natuna Hilang Kendali, Hantam Pos Polisi dan Rumah Warga di Batam
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Pasca Penusukan Hakim, Polsek Sekupang Tingkatkan patroli di Perumahan Cipta Garden

Hukum Kriminal

FGD Kejari Batam dan Unissula: Penguatan Peran Kejaksaan dalam Rancangan KUHAP Baru
Anggota unit Reskrim Polresta Barelang dan juga Polsek Sekupang saat mendatangi TKP untuk mencari bukti-bukti yang bisa mengarah kepada pelaku, Kamis (7/3/2025).Matapedia6.com/Luci

Hukum Kriminal

Hakim Pengadilan Agama Batam Ditusuk Orang Tak Dikenal Saat Berangkat Kerja