Ady Indra Pawennari Bantah Terlibat Penipuan dan Klaim Jadi Korban

Senin, 3 Maret 2025 - 19:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ady Indra Pawennari baju kemeja putih. Foto;Dok/PWI Kepri

Ady Indra Pawennari baju kemeja putih. Foto;Dok/PWI Kepri

MATAPEDIA6.com, BATAM– Direktur PT Multi Coco Indonesia, Ady Indra Pawennari, membantah tudingan penipuan terlibat dalam pekerjaan pematangan lahan seluas 75.000 meter persegi di Kawasan Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), senilai Rp1,8 miliar. Ia memastikan dirinya adalah korban penipuan dalam kasus tersebut.

“Pemberitaan tentang saya sangat mencederai nama baik dan merusak reputasi yang telah saya bangun selama bertahun-tahun. Saya telah berdiskusi dengan kuasa hukum untuk melapor ke Dewan Pers,” kata Ady Indra Pawennari didampingi oleh tim kuasa hukumnya, Ris Susanto, SH, Andi Putra, SH, dan Rindo Manurung, SH, di Kantor Hukum AR 555 & Co, Batam, dalam keterangannya, Senin (3/3/2025).

Ady juga menyesalkan pemberitaan yang mengaitkan kasus tersebut dengan jabatannya sebagai Ketua Umum Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) dan Bendahara Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri.

“Kasus ini terjadi pada 2020, sementara saya menjabat di HIPKI dan PWI pada 2022 dan 2023. Jadi, tidak ada kaitannya dengan kedua organisasi tersebut,” ujarnya.

Ady menceritakan bahwa kasus penipuan bermula pada Juni 2020, ketika temannya, TML, seorang pengusaha asal Jakarta, meminta bantuan untuk mencari kontraktor yang memiliki kualifikasi untuk menimbun lahannya di Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepri.

TML menunjukkan dokumen yang menyatakan lahan miliknya seluas 66,3 ha sebagai lokasi proyek pemerintah dengan nilai triliunan rupiah, namun sebagian besar lahan tersebut berupa rawa-rawa yang membutuhkan penimbunan.

Ady kemudian menghubungi temannya, GSS, perwakilan PT RHP, untuk melakukan survei dan menawarkan penawaran harga. “Setelah disepakati, GSS meminta jaminan berupa cek mundur tiga bulan. TML tidak memiliki cek dan meminta saya untuk mengeluarkan cek mundur tiga bulan,” jelas Ady.

Ady mengeluarkan dua lembar cek mundur atas nama perusahaan, PT Multi Coco Indonesia, senilai Rp1.886.475.000. Namun, ketika pekerjaan selesai dan cek mendekati jatuh tempo, TML tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar.

Setelah cek gagal dicairkan, TML kembali meminta Ady untuk membantu negosiasi perpanjangan waktu pembayaran dengan PT RHP. Perpanjangan disetujui dengan tambahan bunga sebesar Rp584.500.000, yang menjadikan total kerugian yang diklaim RHP mencapai Rp2.470.975.000.

Ady merasa tertekan karena tidak memiliki perjanjian tertulis mengenai penggunaan cek perusahaan. Meski demikian, ia tetap pasrah dan menyiapkan diri menghadapi konsekuensi hukum.

“Saya bukan tidak mampu membayar, tapi saya bukan yang menggunakan cek tersebut. Saya pasrah dan siap menghadapi ini di pengadilan,” ungkap Ady.

Namun, setelah beberapa hari ditahan, TML akhirnya membayar kerugian yang dialami PT RHP, yang menyebabkan laporan polisi di Polda Kepri dicabut dan perjanjian damai ditandatangani.

“Alhamdulillah, saya bersyukur Tuhan memberi jalan keluar melalui penahanan ini. Sekali lagi, saya tegaskan, saya adalah korban penipuan,” kata Ady dengan mata berkaca-kaca.

Direktur Utama PT RHP, MHS, mengonfirmasi bahwa laporan mereka di Polda Kepri telah dicabut dan permasalahan diselesaikan dengan damai.

“Apa yang disampaikan Pak Ady benar, dan kebetulan owner kami adalah sahabat baiknya. Sejak awal, kami tidak berniat memenjarakan orang,” kata MHS.

Ady dan MHS mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Syafrudin, Dirreskrimum Kombes Pol Ade Mulyana, dan Kasubdit I Ditreskrimum, AKBP Arthur Sitindaon, atas penyelesaian melalui keadilan restoratif.

“Mulai 27 Februari 2025, kami sepakat berdamai, dan masalah di antara kami sudah selesai. Terima kasih kepada Kapolda Kepri dan jajaran yang memberi ruang untuk penyelesaian melalui restorative justice,” tutup Ady. (**r)

Cek berita artikel lainnya di Google News

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kasus Bayi Tewas di Terowongan Pelita, Ayah Biologis Ditangkap dalam 24 Jam
LPPD Kepri Ungkap Kronologi Gagalnya Keberangkatan Tim PSW ke Pesparawi Nasional, Travel Akui Lalai
BP Batam Tangani Kasus Medis Langka
Tongkang Bermuatan Batu Granit Terbalik di Perairan Batu Ampar, Basarnas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Tingkatkan Kompetensi Pers, IIBN dan PWI Batam Jalin Kolaborasi Pendidikan
Muscab II PERADI SAI Batam Digelar, Alfi Ramadania Berpeluang Kembali Pimpin DPC secara Aklamasi
BP Batam Tunda Penyesuaian Tarif Peti Kemas Batu Ampar hingga 31 Agustus, Biaya Logistik Dievaluasi
Tiga Tahun Lunas, Sertifikat Tak Kunjung Diterima, Nasib Pilu Penjual Gorengan di Batam

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:24 WIB

Polisi Ungkap Kasus Bayi Tewas di Terowongan Pelita, Ayah Biologis Ditangkap dalam 24 Jam

Senin, 29 Juni 2026 - 14:31 WIB

LPPD Kepri Ungkap Kronologi Gagalnya Keberangkatan Tim PSW ke Pesparawi Nasional, Travel Akui Lalai

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:24 WIB

BP Batam Tangani Kasus Medis Langka

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:04 WIB

Tingkatkan Kompetensi Pers, IIBN dan PWI Batam Jalin Kolaborasi Pendidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:27 WIB

Muscab II PERADI SAI Batam Digelar, Alfi Ramadania Berpeluang Kembali Pimpin DPC secara Aklamasi

Berita Terbaru

Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait. Foto:istimewa

News

BP Batam Tangani Kasus Medis Langka

Minggu, 28 Jun 2026 - 20:24 WIB