MATAPEDIA6.com, JAKARTA– Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak Mahkamah Agung (MA) menunda promosi hakim Eko Aryanto, yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, menjadi hakim tinggi di Papua Barat. Sahroni menilai promosi itu tak etis karena Eko tengah diperiksa Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.
“Saya rasa mutasi atau promosi ini sebaiknya ditunda dulu. Yang bersangkutan masih diperiksa oleh KY, dan kalau sudah dipindahkan ke Papua, akan menyulitkan proses pemeriksaan,” ujar Sahroni, Senin (12/5/2025).
Menurut Sahroni, masyarakat juga mempertanyakan promosi yang diberikan kepada hakim yang tengah diusut etik. Ia khawatir langkah ini akan mencoreng kredibilitas institusi peradilan.
“Publik bisa menilai ini aneh. Masa hakim yang sedang diperiksa malah dapat promosi? Ini bisa menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.
Sahroni menegaskan masih banyak hakim lain yang layak dipromosikan ke Papua Barat tanpa memiliki catatan etik. Karena itu, ia meminta MA mengevaluasi keputusan tersebut.
“Saya yakin masih banyak hakim yang tidak bermasalah dan bisa dipindah. Jadi saya mohon agar MA meninjau kembali keputusan ini,” tambah politisi NasDem itu.
Sementara itu, juru bicara MA, Yanto, menjelaskan bahwa mutasi Eko Aryanto semata-mata untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Ia menyebut Papua Barat kekurangan hakim, dan Eko telah lulus uji eksaminasi hakim tinggi.
“Mutasi ini karena kebutuhan organisasi. Di sana masih kekurangan hakim,” kata Yanto.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menyebut mutasi ini dilakukan terhadap 11 hakim dalam rapat pimpinan MA pada 9 Mei lalu. Mutasi ke wilayah timur Indonesia itu disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi.
Sumber: artikel ini telah tayang di detik.com https://news.detik.com/berita/d-7911737/pimpinan-komisi-iii-dpr-minta-promosi-hakim-pemvonis-harvey-moeis-ditunda