OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar PT Crowde, Direktur Utama Resmi Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK menyerahkan terduga tersangka kepada Jaksa. Foto:OJK Kepri

OJK menyerahkan terduga tersangka kepada Jaksa. Foto:OJK Kepri

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang menjerat penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). OJK juga menyerahkan YS Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan, ke Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I ke jaksa dan dinyatakan lengkap atau P-21.

“OJK kemudian melanjutkan Tahap II dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (28/1/2026).

Perkara ini mencakup dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024.

OJK menilai PT CMB menyampaikan laporan, data, dan dokumen yang tidak benar, palsu, dan menyesatkan kepada OJK. Perusahaan juga diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, hingga rekening bank.

Baca juga:OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Dalam proses penyidikan, OJK menemukan dugaan pencatatan fiktif atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra palsu.

PT CMB melaporkan data tersebut ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah dana pinjaman benar-benar tersalurkan. Nilai penyaluran yang dilaporkan mencapai sekitar Rp12 miliar.

OJK menegakkan hukum secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

Penyidik bertindak berdasarkan laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.

PT CMB dan YS sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, majelis hakim melalui putusan 26 Januari 2026 menolak seluruh permohonan. Pengadilan menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK sah secara hukum.

OJK menegaskan komitmennya menindak tegas kejahatan di sektor jasa keuangan. OJK juga memastikan koordinasi berkelanjutan dengan Polri dan Kejaksaan guna menjaga integritas industri keuangan serta melindungi masyarakat dari praktik keuangan menyimpang.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dan/atau Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan Pasal 49 UU P2SK. Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp200 miliar.

 

Baca juga:BEI Perkuat Transparansi Demi Dongkrak Kredibilitas Pasar Modal Indonesia 

Editor:Miezon

Berita Terkait

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur
OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026
OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita
OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar
OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia
OJK Dorong Tata Kelola dan Integritas untuk Perkuat Stabilitas Sistem Keuangan
HUT Ke-61 Telkom, Perkuat Transformasi Digital Lewat Gerakan UMKM dan Kompetisi AI
OJK Limpahkan Tersangka Kasus PT BPR DCN ke Jaksa, Dugaan Kerugian Capai Puluhan Miliar Rupiah
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:30 WIB

OJK Genjot Digitalisasi Keuangan untuk Perluas Akses Pembiayaan UMKM Indonesia Timur

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:50 WIB

OJK Siapkan Tiga Fokus Pengembangan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah pada 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:14 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwa Prolife ke Kejari Jaksel, Aset Senilai Puluhan Miliar Disita

Senin, 13 Juli 2026 - 17:32 WIB

OJK Limpahkan Tersangka Kasus BPR SAWA ke Kejari Sidoarjo, Diduga Manipulasi Kredit Rp5,8 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:56 WIB

OJK Sita Aset Rp114 Miliar dalam Penyidikan Eks Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia

Berita Terbaru

Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata saat memberikan keterangan pers mengenai penangkapan MV King Sun yang membawa 1,3 ton narkoba, ditangkap diperairan Kepri, Minggu (9/8/2026). Matapedia6.com/Dok Koderal IV.

Hukum Kriminal

TNI AL Sergap MV King Sun di Tanjung Berakit, Bawa 1,3 Ton Ketamine

Minggu, 9 Agu 2026 - 18:07 WIB

Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano. Foto:Humas BP Batam

News

Waduk Nongsa Menyusut, BP Batam Atur Ulang Pasokan Air

Minggu, 9 Agu 2026 - 12:15 WIB

Salah satu program CSR Pertamina Sumbagut. Foto:Istimewa

Medan

Pertamina Sumbagut Raih 7 Penghargaan ISRA 2026

Sabtu, 8 Agu 2026 - 22:33 WIB