Aksi Jurnalis Batam: Stop Pembungkaman Pers, Hentikan Gugatan Rp200 Miliar Menteri ke Tempo!

Minggu, 9 November 2025 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah jurnalis di Batam gelar aksi demo, Sabtu (8/11/2025). Foto:Istimewa

Sejumlah jurnalis di Batam gelar aksi demo, Sabtu (8/11/2025). Foto:Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM — Udara Batam yang biasanya riuh oleh suara mesin kapal, Sabtu (8/11/2025), berganti dengan suara lantang para jurnalis dan aktivis yang menolak “pembredelan gaya baru.”

Mereka turun ke jalan, menuntut Menteri Pertanian Amran Sulaiman mencabut gugatan Rp200 miliar terhadap Tempo, yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.

Di sisi kantor Wali Kota Batam, spanduk besar bertuliskan “Pers Bukan Musuh Negara” terbentang. Aksi yang diinisiasi oleh AJI Batam dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kepri ini berjalan damai, namun penuh semangat perlawanan. Orasi-orasi tajam bergema—lebih tajam dari pisau dapur wartawan yang belum sempat diasah karena sibuk liputan.

Ketua AJI Batam, Yogi Eka Sahputra, membuka orasi dengan nada getir.

“Kalau Mentan merasa dirugikan, selesaikan di Dewan Pers, bukan ke pengadilan. UU Pers itu dibuat supaya pemerintah tak semena-mena menggugat media,” katanya.

Baca juga:AJI Batam dan BI Kepri Bangkitkan Pers Kampus, Tanamkan Etika dan Integritas di Bulan Bahasa

Menurut Yogi, aksi ini adalah bagian dari gelombang nasional di berbagai kota, dari Jakarta hingga Makassar, menolak gugatan yang dinilai mengancam kerja jurnalistik. Ia juga menyinggung adanya buzzer yang menyerang akun media dan jurnalis yang bersuara.

“Bayangkan, jurnalis dibenturkan dengan buzzer. Kalau begini terus, nanti yang nulis berita malah robot,” sindirnya.

Ketua PFI Kepri Tommy Purniawan menegaskan bahwa gugatan tersebut berbahaya bagi semua insan media.

“Kalau ini dibiarkan, besok fotografer bisa digugat cuma karena ambil angle yang tak disukai pejabat,” katanya.

Nada serupa datang dari Bintang Antonio, Pemred Malaka. Ia menyebut masih banyak pejabat di negeri ini yang “rabun hukum” ketika berhadapan dengan pers.

“Mereka pikir media itu humas pemerintah. Padahal, tugas kami justru mengawasi pemerintah,” ujarnya disambut tepuk tangan.

Sementara itu, Aman Rangkuti dari Batam Now mengungkapkan pernah mengalami dugaan teror karena liputannya. “Saya dibuntuti, tapi tenang saja—kami tak takut. Karena yang kami lawan bukan orang, tapi ketidakadilan,” katanya dengan senyum sarkastik khas wartawan yang sudah kenyang intimidasi.

Tak hanya jurnalis, masyarakat sipil ikut bersuara. Aktivis Kiki dari komunitas sastra Litera Chiki Chump menyebut gugatan terhadap Tempo sebagai ancaman terhadap kebebasan berpikir.

“Ini bukan cuma soal Tempo, ini soal kebebasan kita semua. Jangan sampai demokrasi kembali masuk lemari seperti masa Orde Baru,” katanya.

Baca juga:Dari Warung Kopi Sagulung, QRIS Jadi Nadi Ekonomi Baru di Kepulauan Riau

Aktivis lingkungan Hendrik Hermawan dari Akar Bhumi Indonesia bahkan membacakan puisi W.S. Rendra, lalu menegaskan,

“Ketika oposisi di parlemen lumpuh, yang tersisa hanya jurnalis dan aktivis. Kalau keduanya dibungkam, bangsa ini akan buta.”

Pernyataan paling tajam datang dari Fauzi dari Lembaga Studi dan Bantuan Hukum Masyarakat Kepri.

“Pengadilan hari ini bukan lagi tempat mencari keadilan. Kadang justru tempat keadilan dikubur hidup-hidup. Itulah kenapa UU Pers lahir—untuk melindungi kebenaran dari ruang sidang yang bisa disulap jadi ruang interogasi,” ujarnya, membuat suasana hening sejenak.

Di ujung aksi, jurnalis senior Jo Seng Bie dan Slamet Widodo menutup dengan seruan keras:

“Kami minta majelis hakim menolak gugatan Mentan dalam putusan sela 17 November nanti. Kalau tidak, ini akan menjadi sejarah kelam baru bagi kebebasan pers!”

Widodo menambahkan dengan perbandingan yang mencubit:

“Nilai gugatan Rp200 miliar itu setara 5 persen APBD Batam! Pers sudah sulit bertahan, ditambah lagi pemerintah ikut menekan. Mau jadi apa negeri ini kalau semua media takut menulis?”

Aksi ditutup dengan pembacaan enam tuntutan utama dan penandatanganan dukungan oleh peserta aksi—sebuah simbol bahwa kebebasan pers bukan hanya urusan jurnalis, melainkan hak publik untuk tahu kebenaran.

Dan di antara pekikan, spanduk, dan puisi, satu kalimat menggema paling lama sore itu:

“Pers bukan humas pemerintah—kami menulis untuk rakyat, bukan untuk kekuasaan.”**

Baca juga: BI Kepri Gandeng Antara Tingkatkan Kapasitas Jurnalis Ekonomi, Dorong Pemberitaan Berkualitas

 

Berita Terkait

Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026
Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 Batam, Amsakar: Investasi untuk Masa Depan Generasi
Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan
Pengemudi Land Cruiser Diduga Tabrak Empat Motor dan Kios Pedagang di Pasar Tos 3000 Batam
Musik Warung Ganggu Kenyamanan Warga Dini Hari, Polsek Batu Aji Imbau Pelaku Usaha Jaga Kamtibmas
Laporan Masuk Lewat 110, Polsek Batu Aji Gerak Cepat Bantu Penanganan Dua Korban Laka di RS Graha Hermine
BP Batam Mulai Bangun Bundaran Raja Ali Marhum, Awali Penataan Wajah Kota Batam
Polda Kepri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 18:46 WIB

Pendaftar Membludak, SMKN 1 Batam Jadi Rebutan Ribuan Calon Siswa pada SPMB 2026

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:55 WIB

Pemprov Kepri Bangun SMKN 13 Batam, Amsakar: Investasi untuk Masa Depan Generasi

Senin, 13 Juli 2026 - 15:49 WIB

Paspor Simpatik Diserbu Warga, Imigrasi Batam Layani 190 Pemohon di Akhir Pekan

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:57 WIB

Pengemudi Land Cruiser Diduga Tabrak Empat Motor dan Kios Pedagang di Pasar Tos 3000 Batam

Minggu, 12 Juli 2026 - 17:25 WIB

Musik Warung Ganggu Kenyamanan Warga Dini Hari, Polsek Batu Aji Imbau Pelaku Usaha Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru