MATAPEDIA6.com, BATAM – Aktivis Yusril Koto ditangkap Unit Reskrim Polresta Barelang setelah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, mengungkapkan penangkapan terhadap Yusril Koto dilakukan berdasarkan laporan seorang warga Batam berinisial B.
“Kami mengamankan yang bersangkutan setelah proses penyidikan lengkap, disertai bukti-bukti dan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, termasuk saksi ahli,” ujar Zaenal, Senin (28/4/2025).
Zaenal menjelaskan sebelum penangkapan, pihak kepolisian sudah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, namun tidak diindahkan oleh Yusril.
Akibat ketidak kooperatifannya, polisi akhirnya melakukan upaya jemput paksa di kediamannya pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB.
“Yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di ruang penyidik Polresta Barelang,” tambahnya.
Suherman, kuasa hukum Yusril Koto, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari insiden penggusuran kios di depan deretan ruko Cikitsu, Batam, beberapa waktu lalu.
Salah satu kios yang digusur diduga terkait dengan keluarga seorang oknum Satpol PP berinisial B.
Menurut Suherman, saat itu oknum tersebut mendatangi ruko kliennya dengan nada tinggi. Momen tersebut direkam dan diviralkan oleh
Yusril Koto di media sosial, yang kemudian berujung pada laporan pencemaran nama baik.
“Klien kami sebenarnya sudah pernah memenuhi panggilan polisi sebelumnya. Namun karena terdapat ketidaksesuaian keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan lokasi kejadian, klien kami memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut,” ungkap Suherman.
Saat penangkapan, polisi membawa surat resmi penangkapan, namun menurut Suherman, surat tersebut belum ditandatangani.
“Surat penahanan juga sudah diterbitkan, tetapi belum ditandatangani,” tambahnya.
Suherman menegaskan, jika kliennya akhirnya resmi ditahan, pihaknya siap mengambil langkah hukum lanjutan.
“Kami menghormati proses hukum, namun kami juga akan menempuh jalur hukum untuk membela hak-hak klien kami,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang meminta publik untuk bersabar dan memberi ruang kepada penyidik untuk menuntaskan proses pemeriksaan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega