MATAPEDIA6.com, BATAM – Respon cepat jajaran Polsek Nongsa kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial “A” diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam jenis pisau terhadap anggota keluarganya di Kavling Sambau, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Senin (23/2/2026) malam.
Penindakan tersebut berawal dari laporan warga yang masuk melalui Call Center 110 Polresta Barelang sekitar pukul 23.50 WIB. Laporan itu segera diteruskan ke personel piket Batara Biru Polsek Nongsa untuk ditindaklanjuti.
Kapolsek Nongsa, Kompol Eriman, memimpin langsung respon cepat tersebut dengan melibatkan Piket Pawas Iptu Yuliswan, personel Samapta, Reskrim, Opsnal Reskrim, serta anggota piket lainnya. Keterlibatan lintas fungsi dilakukan guna memastikan penanganan berjalan cepat, tepat, dan profesional.
Dua personel piket, Aipda Rudi Wibowo dan Aipda Sudarmudji, yang pertama menerima informasi langsung bergerak menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat, petugas segera mengamankan situasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan memastikan keselamatan pihak keluarga.
Baca juga: Dendam Batu Nisan Berujung Curas, Polsek Nongsa Ringkus Dua Pelaku Kurang dari 24 Jam
“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya dibawa ke Mapolsek Nongsa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Eriman.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga memberikan pendampingan serta arahan kepada pihak keluarga agar membuat laporan resmi sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan hukum dan komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Baca juga: Polsek Nongsa Gerak Cepat Bersihkan Pohon Tumbang di Jalan Hang Kesturi Citra Mas Kabil
Melalui kejadian ini, Polsek Nongsa mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu keamanan melalui layanan Call Center 110.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















