Kemenaker Sidak ke KEK Galang, Ratusan TKA Tanpa RPTKA Ditemukan

Selasa, 24 Februari 2026 - 22:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan TKA asal Tiongkok yang diketahui baru tiba di KEK Galang, belasan TKA tersebut diketahui hendak bekerja di KEK Galang secara Ilegal. Matapedia6.com/Istimewa

Belasan TKA asal Tiongkok yang diketahui baru tiba di KEK Galang, belasan TKA tersebut diketahui hendak bekerja di KEK Galang secara Ilegal. Matapedia6.com/Istimewa

MATAPEDIA6.com, TANJUNGPINANG – Temuan ratusan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga bekerja tanpa dokumen resmi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan, menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan akan turun tangan mengecek langsung temuan tersebut.

Ansar memastikan pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa kelengkapan dokumen, khususnya Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan inspeksi mendadak di kawasan KEK Galang Batang pada Jumat ( 20/2/2026) lalu.

Dalam sidak tersebut, ditemukan ratusan TKA yang belum mengantongi RPTKA, dokumen wajib sebagai dasar legal mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.

Baca juga: KJK Hijaukan Pesisir Bintan di HPN 2026, Mangrove Jadi Simbol Persatuan dan Aksi Nyata

“Saya akan cek detail di lapangan dan memanggil pihak perusahaan terkait. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ansar, Selasa (24/2/2026).

Ansar, mengatakan pelanggaran ini tidak hanya menyangkut aspek administrasi, tetapi juga berdampak pada potensi penerimaan daerah.

Dalam RPTKA, diatur kewajiban pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan TKA sebesar 100 dolar AS per orang per bulan.

“Perbuatan seperti ini bisa menghambat penerimaan retribusi TKA di Kepri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemprov Kepri akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan jumlah pasti pelanggaran dan menentukan langkah sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Perusahaan yang terbukti melanggar juga akan dimintai keterangan dan diminta memenuhi kewajiban pembayaran Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Kepri, John Andariasta Barus, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebut Tim Pengawas Kemnaker RI mendapati ratusan TKA tanpa RPTKA saat melakukan sidak.

“Diketahui saat para pekerja baru tiba di PT BAI. Mereka datang menggunakan bus dari Bandara RHF Tanjungpinang,” jelasnya.

Baca juga: TKA Asal Bangladesh Tewas Kecelakaan Kerja di Galangan Kapal Batam

John menegaskan, setiap TKA yang bekerja di Indonesia wajib memiliki RPTKA sebagai dasar legalitas. Tanpa dokumen tersebut, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Saat ini, Kemnaker masih melakukan validasi data untuk memastikan jumlah pasti TKA yang melanggar aturan. Disnakertrans Kepri juga menunggu hasil resmi untuk menentukan langkah lanjutan.

Selain aspek legalitas, pemerintah daerah juga menyoroti dampak sosial dan ketenagakerjaan.

Pemprov Kepri menegaskan pentingnya pengawasan agar perusahaan tidak serta-merta mendatangkan tenaga kerja asing untuk posisi yang sebenarnya bisa diisi tenaga kerja lokal.

“Jangan sampai tenaga teknis atau pekerja pemasangan baru justru didatangkan dari luar negeri. Ini harus kita antisipasi agar tidak mengurangi peluang kerja masyarakat Kepri,” tegasnya.

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam
Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:33 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:29 WIB

Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Ribuan warga Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, bersama masyarakat Tanjung Riau mendatangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LIRA Kepri di kawasan Ruko Batam Centre, Senin (15/6/2026). Foto:Rega/matapedia

News

Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA

Senin, 15 Jun 2026 - 15:50 WIB