Mulai 1 Maret 2026, AK/1 Hanya Dilayani untuk Pemilik KTP Batam

Selasa, 24 Februari 2026 - 15:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto:Diskominfo Batam

Wali Kota Batam Amsakar Achmad. Foto:Diskominfo Batam

MATAPEDIA6.com, BATAM – Pemerintah Kota Batam memperketat layanan kartu pencari kerja. Mulai 1 Maret 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam hanya melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK/1) atau Kartu Digital Angkatan Kerja (SIAPkerja-ID) bagi warga ber-KTP Batam.

Kebijakan itu ditegaskan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2026.

Lewat aturan tersebut, Pemko Batam menghentikan layanan AK/1 bagi pencari kerja yang menggunakan KTP atau Kartu Keluarga dari luar wilayah administrasi Batam.

Amsakar menegaskan, langkah ini menyesuaikan kewenangan pelayanan daerah sekaligus menertibkan administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan.

Baca juga:OJK–BI Luncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia, 1.300 Talenta Siap Uji Solusi di DIGDAYA x Hackathon 2026

“Pelayanan harus berjalan tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Data tenaga kerja harus valid agar perencanaan lebih tepat sasaran,” ujarnya dikutip dalam laman media center, Senin (23/2/2026).

Ia menilai pembatasan ini akan memperkuat basis data angkatan kerja Batam. Dengan data yang akurat, pemerintah dapat menyusun kebijakan penempatan dan pengendalian tenaga kerja secara lebih terukur.

AK/1 merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas dan status pencari kerja. Pemerintah menerbitkannya melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sesuai ketentuan penempatan tenaga kerja dalam negeri.

Pemko Batam mengimbau masyarakat memastikan dokumen kependudukan telah sesuai domisili administrasi sebelum mengurus AK/1. Ketidaksesuaian data berpotensi menghambat proses layanan.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan sikap Pemko Batam: pelayanan publik harus berbasis data yang rapi, akurat, dan berpihak pada tertib administrasi daerah.

Baca juga:Sidang Pledoi Mengharukan, Keluarga Fandi ABK Minta Keadilan atas Kasus 2 Ton Sabu

Editor:Redaksi

Berita Terkait

Amsakar Tekankan Program Nyata, PKDP dan Gempar Diminta Perkuat Kontribusi untuk Batam
Ekspor Batam Turun 3,67 Persen, Dua Sektor Jadi Biang Tekanan
Pemko Batam Resmikan SMPN 65 di Tanjung Uncang, Perluas Akses Pendidikan
Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah
PLN Batam Operasikan 23 Unit SPKLU di 20 Titik, Tarif Transparan dan Layanan Digital Dipercepat
Amsakar Pimpin Upacara Otda ke-30, Soroti Lonjakan Investasi Batam 103 Persen
Batam Sabet Penghargaan Nasional, Tekan Kemiskinan dan Stunting Jadi Sorotan
Pemko Batam Percepat Sinkronisasi Data Penduduk, Kunci Kebijakan SDM dan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:34 WIB

Amsakar Tekankan Program Nyata, PKDP dan Gempar Diminta Perkuat Kontribusi untuk Batam

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:21 WIB

Ekspor Batam Turun 3,67 Persen, Dua Sektor Jadi Biang Tekanan

Kamis, 30 April 2026 - 15:49 WIB

Pemko Batam Resmikan SMPN 65 di Tanjung Uncang, Perluas Akses Pendidikan

Rabu, 29 April 2026 - 14:01 WIB

Diskominfo Batam Minta Publik Saring Informasi, Jaga Stabilitas Daerah

Selasa, 28 April 2026 - 17:23 WIB

PLN Batam Operasikan 23 Unit SPKLU di 20 Titik, Tarif Transparan dan Layanan Digital Dipercepat

Berita Terbaru