Ayah Bejat Diduga Setubuhi Anak Kandung Selama 9 Tahun, Terungkap dari Curhatan di Sekolah

Selasa, 21 Oktober 2025 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polsek Sagulung, Selasa (21/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

Pelaku saat diinterogasi polisi di Polsek Sagulung, Selasa (21/10/2025). Foto:Zalfirega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Perbuatan biadab seorang ayah terhadap darah dagingnya sendiri akhirnya terungkap setelah sembilan tahun menyiksa korban di wilayah Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Pelaku berinisial MK (45), tega menyetubuhi anak kandungnya sejak korban baru berusia lima tahun hingga berumur 14 tahun, tepat saat korban duduk di bangku SMP.

Kasus memilukan ini terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah.

Baca juga:Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Pengakuan polos sang anak membuat guru BP segera melaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan.

Ibu korban, L, yang juga pelapor dalam kasus ini, terkejut dan tak mampu menahan tangisnya setelah mendengar pengakuan anak sulungnya itu.

Korban adalah anak pertama dari enam bersaudara pasangan MK dan L. Selama ini, korban hidup di bawah bayang-bayang ketakutan karena ayah kandungnya kerap mengancam dengan senjata tajam agar tidak buka suara.

Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris membenarkan peristiwa dugaan cabul terhadap anak itu. Menurutnya pelaku menjalankan aksinya berulang kali, bahkan ketika sang istri sedang tidur.

“Pelaku datang ke kamar korban saat dini hari, ketika istrinya sudah tidur,” kata Iptu Aris pada wartawan, Selasa (21/10/2025).

Lebih mengerikan, aksi bejat itu juga didokumentasikan di ponsel pelaku. Kini, MK harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:Dugaan Cabul Oknum Guru Ngaji di Sagulung: Warga Mengamuk Rusak Rumah Terduga Pelaku, Polisi Bergerak Cepat

“Ini jadi atensi penyelidikan kami. Kami berharap orang tua lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak. Bukan malah menghancurkan atau merusak masa depan mereka,” tegas Iptu Anwar Aris.

Korban mulai mengalami trauma sejak umur lima tahun dan ketakutannya terus berlangsung hingga umur 14 tahun.

Setelah laporan resmi dibuat pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku langsung ditangkap. Meski awalnya menyangkal, setelah diperiksa secara intensif MK mengakui perbuatannya.

Ayah pelaku yang berprofesi sebagai pekerja bangunan itu kerap mengancam korban agar bungkam. Kamar tidur yang menjadi lokasi bejatnya semakin menambah kelam kisah ini.

“Anak ini diancam terus-menerus, aksi bejat ini sudah dilakukan berulang kali,” tegas Iptu Aris.

Sementara itu, Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan perbuatan bejat itu karena sang istri dianggap tak mampu memenuhi nafsu birahinya. Nafsu tersebut kemudian ia lampiaskan kepada anak kandungnya.

Saat beraksi, pelaku memberi uang kepada korban sambil mengancam menggunakan gergaji dan sebilah keris.

“Handphone saya diperiksa ada perempuan yang nelpon cemburu,” sebut MK kepada penyidik.

Baca juga:Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan

Ia mengakui, korban merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Ia juga mengaku sempat menerima panggilan telepon dari istrinya yang meminta cerai sebelum kejadian itu.

Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sagulung. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga:Kampung Pelita Jadi Contoh Kebersamaan, Polsek Lubuk Baja Gelar Goro Bersama Warga

Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

Berita Terkait

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran
Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual
Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik
WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran
Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026
DPRD dan Pemko Batam Sepakati Perda Adminduk, Dorong Layanan Terintegrasi dan Digital
Ranperda PSU Perumahan Ditunda, DPRD DPRD Kota Batam Butuh Pembahasan Lebih Matang
Pastikan Arus Mudik Lancar, Wali Kota Batam Amsakar-Li Claudia Tinjau Terminal Domestik Sekupang

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:35 WIB

Amsakar Tegaskan Belum Ada Rencana Penutupan Jalan Sei Ladi, Fokus Pemerintah Masih pada Pelebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:17 WIB

Sambut Hari Raya Nyepi, Amsakar: Kurangi Aktivitas Duniawi Perdalam Nilai Spiritual

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:16 WIB

Mobilitas Tinggi, 43 Ribu Penumpang Keluar Batam Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:35 WIB

WFA Berlaku, Arus Mudik Lau: PELNI Catat Lonjakan Penumpang, Puncak Diprediksi H-3 Lebaran

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergi Investasi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BP Batam Gelar Apresiasi Kolaborasi Investasi 2026

Berita Terbaru