MATAPEDIA6.com, BATAM – Perbuatan biadab seorang ayah terhadap darah dagingnya sendiri akhirnya terungkap setelah sembilan tahun menyiksa korban di wilayah Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pelaku berinisial MK (45), tega menyetubuhi anak kandungnya sejak korban baru berusia lima tahun hingga berumur 14 tahun, tepat saat korban duduk di bangku SMP.
Kasus memilukan ini terbongkar berkat keberanian korban yang menceritakan penderitaannya kepada guru Bimbingan dan Penyuluhan (BP) di sekolah.
Baca juga:Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pengakuan polos sang anak membuat guru BP segera melaporkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk penanganan.
Ibu korban, L, yang juga pelapor dalam kasus ini, terkejut dan tak mampu menahan tangisnya setelah mendengar pengakuan anak sulungnya itu.
Korban adalah anak pertama dari enam bersaudara pasangan MK dan L. Selama ini, korban hidup di bawah bayang-bayang ketakutan karena ayah kandungnya kerap mengancam dengan senjata tajam agar tidak buka suara.
Kapolsek Sagulung Iptu Husnul Afkar melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Anwar Aris membenarkan peristiwa dugaan cabul terhadap anak itu. Menurutnya pelaku menjalankan aksinya berulang kali, bahkan ketika sang istri sedang tidur.
“Pelaku datang ke kamar korban saat dini hari, ketika istrinya sudah tidur,” kata Iptu Aris pada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Lebih mengerikan, aksi bejat itu juga didokumentasikan di ponsel pelaku. Kini, MK harus mendekam di sel tahanan Polsek Sagulung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini jadi atensi penyelidikan kami. Kami berharap orang tua lebih memperhatikan keamanan dan kenyamanan anak. Bukan malah menghancurkan atau merusak masa depan mereka,” tegas Iptu Anwar Aris.
Korban mulai mengalami trauma sejak umur lima tahun dan ketakutannya terus berlangsung hingga umur 14 tahun.
Setelah laporan resmi dibuat pada Jumat, 17 Oktober 2025, pelaku langsung ditangkap. Meski awalnya menyangkal, setelah diperiksa secara intensif MK mengakui perbuatannya.
Ayah pelaku yang berprofesi sebagai pekerja bangunan itu kerap mengancam korban agar bungkam. Kamar tidur yang menjadi lokasi bejatnya semakin menambah kelam kisah ini.
“Anak ini diancam terus-menerus, aksi bejat ini sudah dilakukan berulang kali,” tegas Iptu Aris.
Sementara itu, Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia melakukan perbuatan bejat itu karena sang istri dianggap tak mampu memenuhi nafsu birahinya. Nafsu tersebut kemudian ia lampiaskan kepada anak kandungnya.
Saat beraksi, pelaku memberi uang kepada korban sambil mengancam menggunakan gergaji dan sebilah keris.
“Handphone saya diperiksa ada perempuan yang nelpon cemburu,” sebut MK kepada penyidik.
Baca juga:Sampah Timbun Jalan Seroja Sagulung, Camat–Lurah Turun Tangan Bersihkan
Ia mengakui, korban merupakan anak pertama dari tiga bersaudara. Ia juga mengaku sempat menerima panggilan telepon dari istrinya yang meminta cerai sebelum kejadian itu.
Kini pelaku tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Polsek Sagulung. Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:Kampung Pelita Jadi Contoh Kebersamaan, Polsek Lubuk Baja Gelar Goro Bersama Warga
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon

















