Bawa Kabur Motor Kawan Sendiri, AR Ditangkap Polsek Sagulung

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ar (28) pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Sagulung. Marapedia6.com/ Dok Polsek

Ar (28) pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Sagulung. Marapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Engkau teman karib ku lebih dari saudara. Jangankan makan minum tidur kita bersama. Bukankah engkau tahu dia itu milik ku. Namun begitu tega kau rampas segalanyaInikah balasannya ahklak teman setia.

Sepenggal lirik lagu ciptaan Mansyur S, berjudul “Pagar Makan Tanaman” mungkin kata-kata dalam lirik lagi ini sangat tepat dialamatkan kepada AR (28) pelaku pencurian sepeda motor di Kaveling Saguba Asri Kecamatan Sagulung, Jumat (28/6/2024).

Ar nekat mencuri motor temannya sendiri yakni honda beat BP 3270 AD, saat temannya keluar dari tempat kos untuk makan siang, sementara kunci dan STNK ditinggal di kamar kos.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan kronologis kejadian awalnya Ar datang ke kamar kos korban untuk mengisi daya hp miliknya sekitar pukul 10.30WIB.

Tidak lama setelah AR tiba, korban keluar dari kamar kos untuk makan siang yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki.

Saat korban keluar dari kamar kos, Ar melancarkan niat jahatnya dan mengambil kunci motor dan juga STNK, dan membawa kabur motor temannya itu.

Sementara setelah Korban selesai makan siang dan pulang ke tempat kosnya, korban tidak menjumpai motor di depan rumah.

Saat itu korban masih berpikir positif, dan tidak menaruh curiga. Namun ditunggu beberapa jam pelaku tidak pulang, dan saat dihubungi pelaku tidak respon.

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Donald menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan, opsonal polsek Sagulung melakukan pengejaran dan selanjutnya menangkap pelaku di daerah Batam Centre.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih kita minta keterangan,” kata Donald.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega.

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru