Bawa Kabur Motor Kawan Sendiri, AR Ditangkap Polsek Sagulung

Minggu, 30 Juni 2024 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ar (28) pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Sagulung. Marapedia6.com/ Dok Polsek

Ar (28) pelaku pencurian sepeda motor temannya sendiri di Sagulung. Marapedia6.com/ Dok Polsek

MATAPEDIA6.com, BATAM – Engkau teman karib ku lebih dari saudara. Jangankan makan minum tidur kita bersama. Bukankah engkau tahu dia itu milik ku. Namun begitu tega kau rampas segalanyaInikah balasannya ahklak teman setia.

Sepenggal lirik lagu ciptaan Mansyur S, berjudul “Pagar Makan Tanaman” mungkin kata-kata dalam lirik lagi ini sangat tepat dialamatkan kepada AR (28) pelaku pencurian sepeda motor di Kaveling Saguba Asri Kecamatan Sagulung, Jumat (28/6/2024).

Ar nekat mencuri motor temannya sendiri yakni honda beat BP 3270 AD, saat temannya keluar dari tempat kos untuk makan siang, sementara kunci dan STNK ditinggal di kamar kos.

Kapolsek Sagulung Iptu Donald Tambunan menjelaskan kronologis kejadian awalnya Ar datang ke kamar kos korban untuk mengisi daya hp miliknya sekitar pukul 10.30WIB.

Tidak lama setelah AR tiba, korban keluar dari kamar kos untuk makan siang yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki.

Saat korban keluar dari kamar kos, Ar melancarkan niat jahatnya dan mengambil kunci motor dan juga STNK, dan membawa kabur motor temannya itu.

Sementara setelah Korban selesai makan siang dan pulang ke tempat kosnya, korban tidak menjumpai motor di depan rumah.

Saat itu korban masih berpikir positif, dan tidak menaruh curiga. Namun ditunggu beberapa jam pelaku tidak pulang, dan saat dihubungi pelaku tidak respon.

Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut membuat laporan ke Polsek Sagulung.

Donald menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan, opsonal polsek Sagulung melakukan pengejaran dan selanjutnya menangkap pelaku di daerah Batam Centre.

“Pelaku sudah kita amankan dan masih kita minta keterangan,” kata Donald.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega.

Berita Terkait

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap
Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian
Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk
Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga
Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan
Sidang Kasus Pembunuhan Calon LC di PN Batam Berlanjut, Jaksa Hadirkan Enam Saksi
Polresta Barelang Bongkar 12 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan
Komplotan Pencuri HP Beraksi di Rajawali, Modus Isi BBM dan Belanja di Toko 24 Jam

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:47 WIB

Sidang Dju Seng Hadirkan Ahli Kehutanan, Soroti Kondisi Kawasan Tanjung Gundap

Senin, 15 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sidang Dugaan Pembunuhan Calon LC di Batam, Saksi Ungkap Pembongkaran CCTV di Lokasi Kejadian

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:28 WIB

Polisi Tangkap Jambret yang Sasar Warga Hendak Hadiri Pesta di Sungai Beduk

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:38 WIB

Polsek Bengkong Gerak Cepat Jemput Terduga Pelaku Pencurian Usia Ditangkap Warga

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:19 WIB

Tiga Pencuri Ponsel Mahasiswi di Batam Dibekuk dalam Hitungan Jam, iPhone Korban Berhasil Diselamatkan

Berita Terbaru