Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop dan menemukan muatan kayu balok tanpa satu pun dokumen resmi. Foto:Ist

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop dan menemukan muatan kayu balok tanpa satu pun dokumen resmi. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam kembali menunjukkan perannya bukan hanya sebagai penjaga perbatasan, tetapi juga sebagai garda depan dalam melindungi kelestarian hutan pada Rabu (3/12/2025) dini hari.

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop dan menemukan muatan kayu balok tanpa satu pun dokumen resmi.

Tim mendapati kapal berawak empat orang itu berangkat dari Tanjung Samak menuju Batam.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah, petugas langsung mengamankan kapal beserta seluruh muatan untuk penyelidikan lebih dalam. Setelah pencacahan, jumlah kayu ilegal itu mencapai 1.250 balok.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, untuk diproses lebih lanjut oleh otoritas kehutanan.

“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Penebangan tanpa izin bisa memicu banjir dan tanah longsor,” kata Zaky dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan mereka tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga aktivitas perdagangan tetap sejalan dengan upaya pelestarian ekosistem.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Dua Modus Penyelundupan 1,5 Kg Narkotika di Batam Center dan Perairan Pulau Sau

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing
AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers
Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong
BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB
Polda Kepri Bagikan 200 Helm Gratis untuk Pekerja Saat May Day di Batam
Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang
Ketua IKTD Batam 2004–2009 H. Isnur Fauzi Wafat, H. Arlon Veristo Kenang Sosok Pemersatu Perantau
May Day 2026 Batam Diisi Aksi Bersih Lingkungan, Amsakar–Claudia Apresiasi Peran Buruh

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:12 WIB

DPRD Batam Hadiri May Day 2026, Buruh Serukan UU Ketenagakerjaan Baru dan Tolak Outsourcing

Minggu, 3 Mei 2026 - 21:23 WIB

AJI Indonesia Desak Hentikan Sensor dan Swasensor, Soroti Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:43 WIB

Patroli Malam, Satlantas Polresta Barelang Tindak 35 Motor Knalpot Brong

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:15 WIB

BP Batam Kaji Penataan Lahan Puskopkar, Warga Tunggu Kepastian UWT dan HGB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:34 WIB

Perpanjangan UWT Rumah Puskopkar Batu Aji, BP Batam Belum Terima Tahap Awal dari Pengembang

Berita Terbaru