Bea Cukai Batam Amankan 1.250 Balok Kayu Ilegal di Perairan Pulau Hangop

Jumat, 5 Desember 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop dan menemukan muatan kayu balok tanpa satu pun dokumen resmi. Foto:Ist

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop dan menemukan muatan kayu balok tanpa satu pun dokumen resmi. Foto:Ist

MATAPEDIA6.com, BATAM- Bea Cukai Batam kembali menunjukkan perannya bukan hanya sebagai penjaga perbatasan, tetapi juga sebagai garda depan dalam melindungi kelestarian hutan pada Rabu (3/12/2025) dini hari.

Tim Patroli Laut Bea Cukai Batam menghentikan KM Rasidin di Perairan Pulau Hangop dan menemukan muatan kayu balok tanpa satu pun dokumen resmi.

Tim mendapati kapal berawak empat orang itu berangkat dari Tanjung Samak menuju Batam.

Karena tidak dapat menunjukkan dokumen sah, petugas langsung mengamankan kapal beserta seluruh muatan untuk penyelidikan lebih dalam. Setelah pencacahan, jumlah kayu ilegal itu mencapai 1.250 balok.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 79 Koli Pakaian Bekas Lewat Modus Barang Penumpang

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyerahkan barang bukti dan kapal kepada Lajahidi, Koordinator Polisi Hutan KPHL Unit II Batam, untuk diproses lebih lanjut oleh otoritas kehutanan.

“Perdagangan kayu ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan tata niaga hasil hutan, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan. Penebangan tanpa izin bisa memicu banjir dan tanah longsor,” kata Zaky dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap isu lingkungan, Bea Cukai Batam menegaskan bahwa pengawasan mereka tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran hukum, tetapi juga menjaga aktivitas perdagangan tetap sejalan dengan upaya pelestarian ekosistem.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Dua Modus Penyelundupan 1,5 Kg Narkotika di Batam Center dan Perairan Pulau Sau

Editor:Zalfirega

 

Berita Terkait

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026
Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen
Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026
Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase Terowongan Pelita, Li Claudia Ajak Pengusaha Besi Tolak Barang Curian
Yusril Koto Buka Suara soal Demo di Kantor LIRA
Penataan UMKM Mega Legenda: BP Batam Beri Tenggat Hingga Akhir Tahun

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:59 WIB

Kisah Sharifah Nur Nafisya, Siswi MTsN 1 Batam yang Tak Pernah Juara Akademik Kini Menjadi Juara 1 WCR 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 16:40 WIB

Hampir Seluruh Warga Kepri Terlindungi JKN, Kepesertaan Tembus 97,53 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:19 WIB

Pemilik Toko Material, Rika: Tagihan Material Proyek Pulau Kasu Sudah Lunas Sejak Mei 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:51 WIB

Polda Kepri Tangkap Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Terowongan Pelita Batam, Dijuluki “Rayap Besi”

Rabu, 17 Juni 2026 - 14:23 WIB

Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polda Kepri Gotong Royong Bersihkan Masjid di Batam

Berita Terbaru