Bea Cukai Batam Bongkar Penyelundupan Limbah B3 Jaringan Internasional di Pelabuhan Batuampar

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai Batam dan Gakkum saat mengecek limbah B3 dari salah satu kontainer yang ada di pelabuhan Batuampar, Senin (6/10/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

Petugas Bea Cukai Batam dan Gakkum saat mengecek limbah B3 dari salah satu kontainer yang ada di pelabuhan Batuampar, Senin (6/10/2025). Matapedia6.com/Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) berhasil membongkar penyelundupan 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pelabuhan Batu Ampar, Batam.

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari Nota Hasil Intelijen (NHI) yang diterbitkan Tim Intelijen Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam pada 26–27 September 2025, atas atensi dari Gakkum LHK terhadap dua perusahaan, yakni PT Esun Internasional Utama Indonesia dan PT Logam Internasional Jaya.

“Dari hasil analisa intelijen, kami mencurigai adanya indikasi impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen, sehingga dilakukan langkah cepat untuk mencegah kerugian dan pencemaran lingkungan,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.

Menindaklanjuti NHI tersebut, Tim P2 Bea Cukai Batam segera melakukan pengamanan dan penyegelan seluruh kontainer pada 26–29 September 2025.

Pemeriksaan fisik kemudian dilakukan pada 30 September 2025, melibatkan Gakkum LHK, Kementerian Lingkungan Hidup, dan BP Batam.

Baca juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Emas 2,5 Kg Jaringan Internasional

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan berbagai barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi, seperti potongan kabel, charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok mesin berkarat, hingga komponen AC kotor dan berbau.

Bahkan ditemukan campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa seluruhnya diduga merupakan limbah e-waste asal luar negeri.

Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti penyidik.

Dari hasil penyelidikan, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021.

Kementerian LHK kemudian secara resmi melalui surat P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 meminta agar seluruh kontainer tersebut segera direekspor ke negara asalnya.

Saat ini proses penyidikan telah rampung dan nota dinas rekomendasi reekspor telah diterbitkan.

Baca juga: Bea Cukai Batam Bongkar Tiga Penyelundupan, dari Sabu, Emas hingga iPhone Senilai Miliaran

Zaky menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memastikan agar industri pengolahan limbah di Batam tetap berjalan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.

“Industri pengolahan limbah di Batam menyerap banyak tenaga kerja, namun kami sudah mengimbau agar bahan baku diambil dari dalam negeri.

Beberapa perusahaan, termasuk PT Logam Internasional Jaya, sudah mulai menerapkannya,” ujarnya.

Bea Cukai Batam berkomitmen memperkuat sinergi dengan Gakkum LHK serta seluruh instansi terkait untuk menjaga Batam tetap bersih dan tidak menjadi tempat pembuangan limbah dunia.

“Kami akan terus menjaga Indonesia dari ancaman limbah berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Zaky.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru