Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Hang Nadim, Senilai  Rp 48 Miliar

Sabtu, 3 Mei 2025 - 16:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Bea Cukai melihatkan benih lobster. Foto:dok/ist

Petugas Bea Cukai melihatkan benih lobster. Foto:dok/ist

MATAPEDIA6.com, BATAM– Bea Cukai Batam kembali menggagalkan dua upaya penyelundupan benih lobster yang direncanakan untuk dikirim secara ilegal ke luar negeri melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam pada Jumat (02/05). Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mencegah kerugian negara senilai Rp 48 miliar.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pada penindakan pertama, tim Bea Cukai mencurigai kargo yang diangkut pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 152 rute Jakarta-Batam.

“Pengecekan terhadap Air Way Bill (AWB) yang dibawa oleh seorang pria berinisial Y (26 tahun) mengungkapkan paket yang diduga berisi benih lobster,” ujarnya dikutip dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).

Hasil pemeriksaan menemukan 158.790 ekor benih lobster, terdiri dari 157.749 ekor benih lobster pasir dan 1.041 benih lobster mutiara, dengan total potensi kerugian sebesar Rp 23,8 miliar.

Melanjutkan pengembangan, petugas menemukan kargo lain yang dikirim menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 156 pada pukul 18.21 WIB.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kargo tersebut berisi 163.200 ekor benih lobster pasir dengan potensi kerugian mencapai Rp 24,5 miliar,” ungkap dia.

Kedua temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan dilanjutkan dengan pelepasliaran benih lobster di perairan Pulau Galang bersama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Polda Kepri, Bakamla RI, dan TNI.

Zaky Firmansyah mengungkapkan bahwa meskipun para penyelundup kini beralih ke jalur udara, Bea Cukai Batam terus mengintensifkan patroli dan pengawasan guna mengantisipasi modus operandi baru ini.

Penyelundupan benih lobster ini dijerat dengan Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang Perikanan dan Karantina Tumbuhan.

Editor:Zalfirega

Berita Terkait

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam
Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera
Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:05 WIB

Satlantas Polresta Barelang Sita Motor Berknalpot Brong, Langkah Tekan Balap Liar di Batam

Minggu, 2 Agustus 2026 - 13:35 WIB

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang, Prioritaskan Pendidikan Anak Prasejahtera

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Berita Terbaru