MATAPEDIA6.com, BATAM — Aksi nekat dua pria di atas speedboat tanpa nama berakhir di tangan aparat Bea Cukai Batam. Dalam patroli tengah malam di perairan Tanjung Uncang, Jumat (7/11/2025), petugas menggagalkan penyelundupan 168 ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang coba diselundupkan lewat jalur laut.
Speedboat bermesin tunggal 40 PK itu awalnya melaju dari arah Sungai Harapan menuju Tanjung Balai Karimun.
Gerak-geriknya mencurigakan. Begitu disorot lampu patroli laut BC 10029, pengemudi langsung menambah kecepatan, berusaha kabur di tengah gelap laut.
Baca juga:Bea Cukai Batam Musnahkan 136 Ton Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, Ada I-Phone
Namun kecepatan mereka tak sebanding dengan insting aparat. Dalam hitungan menit, tim patroli berhasil menghentikan laju kapal dan mengamankan dua awak tanpa perlawanan.
Saat digeledah, petugas mendapati 14 karton rokok ilegal merek T3 dan UFO Mild, total 168.000 batang.
Semua barang bukti bersama speedboat langsung disegel dan dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menegaskan, perang terhadap rokok ilegal bukan sekadar soal cukai, tetapi soal keadilan dan ekonomi bangsa.
“Rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat bagi produsen yang taat aturan. Kami mengajak masyarakat tidak membeli atau mengonsumsi rokok ilegal agar mata rantainya terputus,” ujar Zaky dikutip dalam keterangannya, Sabtu (8/11/2025).
Aksi penyelundupan ini diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Zaky bilang pihaknya akan terus memperketat patroli laut sebagai benteng terakhir melawan penyelundupan rokok ilegal yang masih marak di perairan Kepri.
“Kita akan perketat patroli agar tidak ada lagi penyelundupan rokok ilegal,” tutup dia.
Baca juga:Sehari, Dua Penindakan: Bea Cukai Batam Gempur Penyelundupan Narkoba dan Miras Ilegal
Editor:Zalfirega

















