Bea Cukai Tangkap Penyelundup Rokok dari Batam ke Pulau Guntung

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

Kapal cepat yang mengangkut 47 karton rokok yang tidak dilengkapi pita cukai yang hendak diselundupkan dari Batam ke Tanjung Buntung. Matapedia6.com/ Dok Bea Cukai

MATAPEDIA6.com, BATAM – Bea Cukai Batam, menangkap kapal cepat (High Speed Craft) pengangkut rokok tanpa pita cukai di wilayah perairan Pulau Petong, Kepulauan Riau, Minggu (7/1) malam.

Dalam penindakan itu, kapal patroli Bea Cukai sempat kejar-kejaran dengan kapal penyelundup.  Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut membawa rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton.

Rokok yang hendak diselundupkan dari Batam ke pulau Guntung

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidilah mengungkapkan penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Dengan cepat, tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 dalam upaya mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi.

Dia menjelaskan pada Pukul 21.40 WIB tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat bermuatan rokok ilegal dan 2 orang ABK. Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa ke Dermaga Tanjung Uncang guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua orang pelaku yang diamankan oleh Bea Cukai Batam, yang hendak membawa rokok tanpa pita cukai dari Batam ke pulau Guntung

Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merk OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok.

Atas kegiatan pelaku diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Penulis: lusi | Editor: Redaksi

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru