Beredar Isu Yusril Koto Tak Diberi Makan, Kasat Reskrim: Itu Tidak Masuk Akal

Kamis, 1 Mei 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Andrestian

MATAPEDIA6.com, BATAM – Isu mengejutkan mencuat dari penahanan pegiat media sosial Yusril Koto. Sang istri menyebut suaminya tidak diberi makan selama menjalani proses hukum di tahanan Polresta Barelang.

Namun, pernyataan tersebut langsung dibantah oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak masuk akal.

“Tidak mungkin tahanan tidak diberi makan. Jadwal pemberian makanan sudah ditetapkan, dua kali sehari. Pukul 11.00 WIB dan 16.00 WIB,” ujar Debby, Rabu (1/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa perlakuan terhadap seluruh tahanan, termasuk Yusril Koto, dilakukan sesuai prosedur. Tidak ada perlakuan khusus atau pembedaan. Semua diperlakukan secara adil dan manusiawi.

Debby juga menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Yusril sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Yusril terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik terhadap anggota Satpol PP Kota Batam.

“Saat pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak kooperatif. Karena itu dilakukan penjemputan paksa,” tambah Debby.

Menanggapi keluhan istri Yusril lainnya, terkait pembatasan kunjungan, Debby mengatakan aturan menjenguk tahanan telah ditetapkan dan berlaku bagi semua pihak.

“Jadwal kunjungan sudah diatur. Hanya diperbolehkan setiap hari Selasa dan Kamis,” tegasnya.

Saat ini, proses pemeriksaan terhadap Yusril Koto masih terus berjalan. Penyidik fokus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Debby menolak memberikan komentar lebih lanjut soal hal-hal yang dianggap bisa mengganggu proses penyidikan.

“Yang terpenting sekarang adalah fokus penyidik menyelesaikan berkas perkara,” pungkasnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru