MATAPEDIA6.com, BATAM— BP Batam membuka ruang verifikasi bagi warga yang mengklaim sebagian lahan pembangunan Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang-Galang.
Langkah itu ditempuh untuk memastikan setiap klaim memiliki dasar dokumen yang dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum.
Lahan seluas 18,5 hektare tersebut berada di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam. Meski begitu, BP Batam menyatakan proses penyiapan lahan tetap mengedepankan dialog dan pendekatan humanis kepada masyarakat di sekitar lokasi.
“Setiap pembangunan perlu dilakukan melalui komunikasi terbuka yang baik. Sejak awal, BP Batam memilih mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif guna mendengar langsung aspirasi masyarakat sekitar kawasan Sekolah Terintegrasi Merah Putih,” tegas Anggota/Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, Minggu (16/8/2026).
Ariastuty mengatakan tim BP Batam telah beberapa kali bertemu dan berdialog langsung dengan warga. Salah satunya berlangsung dalam pertemuan bersama Wakil Kepala BP Batam di Kantor Pemerintah Kota Batam pada 21 Juli 2026.
Dalam pendataan lahan, empat warga menyampaikan klaim atas sebagian area yang masuk dalam rencana pembangunan sekolah. BP Batam meminta warga yang memiliki izin atau dokumen penguasaan lahan untuk menyerahkannya agar dapat diverifikasi.
Baca juga:Kabidpropam Polda Kepri Eddwi Kurniyanto Buka Ruang Aduan Warga Kampung Tua Lewat Ngos-Ngosan
“BP Batam setiap observasi warga tersebut dan memberikan ruang untuk menunjukkan dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau kepemilikan atas lahan tersebut. Penyiapan lahan ini dilakukan dengan memperhatikan status lahan dan ketentuan yang berlaku, serta tetap mengedepankan komunikasi dengan masyarakat,” kata Ariastuty.
Dari empat warga tersebut, dua orang telah menyerahkan dokumen untuk diverifikasi. Sementara dua warga lainnya masih mendapat kesempatan untuk menyampaikan bukti persuratan atau dokumen yang menjadi dasar penguasaan maupun kepemilikan lahan.
BP Batam memastikan hasil verifikasi akan menjadi dasar tindak lanjut. Jika terdapat hak masyarakat yang diakui sesuai peraturan perundang-undangan, penyelesaiannya akan mengikuti mekanisme yang berlaku.
“BP Batam berkomitmen menghormati setiap hak masyarakat. Seluruh proses penyiapan lahan kami pastikan berjalan adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar Tuty, sapaan Ariastuty.
Terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai pematokan lahan, Tuty menjelaskan personel Ditpam BP Batam berada di lokasi untuk mengamankan area HPL yang menjadi lokasi pembangunan sekolah.
Ia meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan informasi yang beredar sebelum melakukan verifikasi.
“Terkait informasi mengenai pematokan, kami memastikan bahwa keberadaan personel Ditpam di lokasi merupakan bagian dari pelaksanaan pengamanan area HPL sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki,” jelas Tuty.
Sekolah Terintegrasi Merah Putih menjadi bagian dari program pemerintah untuk memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kota Batam. BP Batam menyebut penyiapan lahannya dilakukan bertahap dengan tetap membuka ruang dialog bersama masyarakat.
BP Batam berharap sekolah tersebut nantinya dapat memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang.
“Selain dilengkapi sarana dan prasarana yang baik, sekolah ini diharapkan dapat memberikan akses pendidikan yang layak dan berkualitas bagi anak-anak di Rempang-Galang sesuai dengan ketentuan program. Harapan kami adalah bagaimana anak-anak tersebut mendapat jaminan pendidikan yang layak untuk bekal menghadapi era yang semakin maju,” tutup Tuty.
Baca juga:Komisi I DPRD Batam Kawal Sertifikat 82 Rumah Warga Tembesi Raya, Ditargetkan Rampung 3 Bulan
Editor:Redaksi











