MATAPEDIA6.com, BATAM — Malam di sebuah tempat hiburan di kawasan Nagoya, Batam, berubah menjadi penindakan hukum. Bareskrim Polri menggerebek lokasi yang diduga menjalankan perjudian jenis kasino dan mengamankan 197 orang serta uang tunai mencapai Rp7,79 miliar.
Penindakan berlangsung di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, atau dikenal Nagoya Game Zone (NGZ) Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Polisi juga menyita 105 mesin permainan dan sejumlah chip yang masih dihitung nilainya.
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan selama sekitar dua hingga tiga bulan sebelum bergerak ke lokasi.
“Jadi kita mengamankan pemiliknya juga,” kata Nunung dalam doorstop kepada wartawan di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026).
Baca juga:Kabidpropam Polda Kepri Eddwi Kurniyanto Buka Ruang Aduan Warga Kampung Tua Lewat Ngos-Ngosan
Pemilik lokasi berinisial A termasuk dalam 197 orang yang diamankan. Selain A, polisi membawa dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, dan 96 pemain.
Dari 96 pemain, 86 orang merupakan WNI dan 10 WNA. Mereka terdiri atas tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Polisi belum menetapkan tersangka dari seluruh orang yang diamankan. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memetakan peran dan keterlibatan masing-masing.
Dari lokasi, penyidik menemukan uang tunai Rp7.297.213.000 dalam tiga brankas. Polisi juga menemukan Rp500 juta di laci meja penukaran chip.
Total uang yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.
Jumlah tersebut belum termasuk chip permainan yang masih dalam proses penghitungan.

Polisi turut menyita 105 mesin permainan, terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Besarnya uang tunai dan aktivitas transaksi di lokasi membuat penyidik tak hanya mendalami dugaan perjudian.
Bareskrim juga menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk asal-usul dan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c dan/atau Pasal 427 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mendalami dugaan TPPU berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c UU Nomor 1 Tahun 2023.
Penindakan melibatkan Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang. Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan.
Polisi mengingatkan pengelola tempat hiburan di Batam agar tidak menjadikan bisnis hiburan sebagai kedok untuk aktivitas yang melanggar hukum.
Pengembangan perkara juga masih berjalan, termasuk untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
Baca juga:Kabidpropam Polda Kepri Eddwi Kurniyanto Buka Ruang Aduan Warga Kampung Tua Lewat Ngos-Ngosan
Penulis:Zalfirega|Editor:Miezon











