MATAPEDIA6.com, BATAM — Sebanyak 82 warga Perumahan Tembesi Raya Tahap 2, RT 03/RW 20, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Batam, mendapat kepastian baru soal sertifikat rumah mereka.
Komisi I DPRD Batam menargetkan proses penerbitan sertifikat rampung dalam tiga bulan, sementara BPHTB untuk rumah bernilai di bawah Rp120 juta disepakati gratis.
Kesepakatan itu muncul setelah Komisi I DPRD Batam bersama Lurah Kibing, kepolisian dan sejumlah instansi terkait turun langsung ke lokasi perumahan, Sabtu (15/8/2026).
Sebelumnya, 82 warga mengadu kepada Komisi I DPRD Batam karena belum memperoleh sertifikat rumah. Dari 110 unit rumah di kawasan tersebut, baru 28 pemilik yang disebut sudah menerima sertifikat.
Sebanyak 82 pemilik lainnya masih menunggu penyelesaian dokumen kepemilikan dari pengembang, PT Mutiara Bintang Aries.
Komisi I sebelumnya membahas persoalan itu melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (7/8/2026), lalu melanjutkannya pada Rabu (12/8/2026).
Dalam peninjauan lapangan, Komisi I melibatkan Polresta Barelang, Satpol PP, Dinas Pendapatan Daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), BP Batam, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta pihak perbankan.
Baca juga:Rayakan HUT ke-81 RI, Pertamina Gelar Tarik Benang dan Tebus Murah di 17 SPBU Sumbagut
Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas, mengatakan pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan antara warga dan pihak perusahaan.
“Hari ini semua sepakat, dari pihak perusahaan dan warga menyepakati keputusan bersama. BPHTB digratiskan untuk rumah dengan harga di bawah Rp120 juta. Kemudian akta jual beli menjadi tanggungan konsumen,” kata Anwar kepada wartawan usai pertemuan.
Selain pembebasan BPHTB, warga juga mendapat penurunan biaya akta jual beli. Biaya yang sebelumnya mencapai Rp5 juta per konsumen turun menjadi Rp4,4 juta.
Komisi I turut mengoordinasikan proses tersebut dengan notaris Rudi Purba yang menangani pengurusan dokumen warga.
“Kami minta didiskon lagi menjadi Rp4,4 juta. Biaya notaris ini sudah ada ketentuannya,” ujar Anwar.
Anwar mengatakan proses penerbitan sertifikat bagi 82 warga ditargetkan selesai dalam tiga bulan. Nantinya, sertifikat tercatat langsung atas nama masing-masing pemilik rumah.
“Berarti nanti sudah atas nama pribadi semua,” tegasnya.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Tumbur Hutasoit, memastikan DPRD akan terus mengawal proses tersebut. Ia meminta target tiga bulan tidak molor dan, jika memungkinkan, penyelesaian bisa lebih cepat.
“Notaris itu akan kami panggil. Kami yakin dia komitmen. Kami meminta supaya tiga bulan, kalau bisa lebih cepat, termasuk pembiayaan akta jual belinya tadi,” ujar Tumbur.
Untuk tahap awal, DPRD memfokuskan penyelesaian terhadap 82 warga yang sebelumnya mengadukan persoalan sertifikat. Belakangan, enam warga lain juga diketahui telah membayar dan mengurus sertifikat secara terpisah.
Anwar juga meminta warga melapor jika menemukan pungutan tambahan dari pengembang di luar kesepakatan.
“Kalau di lapangan developer minta uang ini, uang itu di luar ketentuan yang tadi, silakan datang ke DPRD, adukan. Nanti kita pidanakan,” tegas Anwar.
Perwakilan PT Mutiara Bintang Aries, Opi, mengatakan perusahaan telah mengecek seluruh sertifikat yang ada. Dokumen tersebut kemudian diserahkan kepada notaris Rudi Purba untuk proses selanjutnya.
“Kini dalam proses balik nama,” kata Opi.
Baca juga:Amsakar Ajukan 3 Ranperda ke DPRD Batam: Penataan Kampung Tua, Aset Daerah, Pajak dan Retribusi
Editor:Zalfirega











