Curi Mobil Majikan dan Minta Tebusan Rp 20 Juta, Ade Ditangkap Polda Kepri

Jumat, 26 April 2024 - 11:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ade Ramadian pelaku pencurian mobil majikannya sendiri saat ditangkap jatanras Polda Kepri, Jumat (26/4/2024). Matapedia6.co/ Istimewa

Ade Ramadian pelaku pencurian mobil majikannya sendiri saat ditangkap jatanras Polda Kepri, Jumat (26/4/2024). Matapedia6.co/ Istimewa

MATAPEDIA6.com, BATAM – Curi mobil majikan dan minta tebusan Rp 20 juta, Ade Ramadian (28) ditangkap Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (23/4/2024).

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Michael Hutabarat menjelaskan kronologis kejadian dimana pelaku awalnya melakukan duplikat kunci mobil pick up grandmax BP 8017 DJ, yang merupakan mobil majikannya.

Pelaku melakukan duplikat kunci siang hari saat jam kerja. Setelah pulang kerja malam hari, pelaku pulang seperti biasanya.

Namun setelah pulang kerja malam itu pelaku kembali ke tempat majikan di Ruko Villa Muka Kuning Sagulung, dan membawa kabur mobil majikannya yang diparkir di depan ruko.

Kejadian tersebut dilakukan pada Senin (19/4/2024), dan korban baru mengetahui mobilnya hilang pada Selasa (20/4/2024) sekitar pukul 09.00WIB.

Melihat mobilnya sudah tidak ada, korban membuat laporan polisi, sambil mencari informasi keberadaan mobil tersebut.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Michael Hutabarat mengatakan pihaknya juga melakukan pengembangan terhadap kasus pencurian mobil yang dilaporkan kepada polisi.

“Setelah melakukan pengembangan, tim kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di wilayah Sekupang,” kata Michael.

Dia menjelaskan atas informasi tersebut tim jatanras turun cek ke lokasi dan sesuai data-data yang dimiliki, Ade Ramadian ditangkap saat sedang asyik masin PS Play station.

“Setelah pelaku kita amankan, kita melakukan pengembangan dan dari pengakuan pelaku barang bukti mobil Pick up disembunyikan di wilayah Seraya Kota Batam,” kata Michael.

Dia juga mengatakan barang bukti dijemput di daerah seraya dan dibawa ke Polda Kepri untuk pengembangan lebih lanjut.

“Untuk pelaku masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut, kita juga masih menggali apa motif pelaku mencuri mobil majikannya,” kata Michael.

Sementara saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polda Kepri. Pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHPidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru

Plh Kepala BP Batam Li Claudia Chandra saat meninjau saluran drainase di beberapa titik wilayah Batam, Kamis (28/5/2026). Foto: Humas BP Batam

Batam

Li Claudia Tinjau Proyek Jalan dan Drainase di Batam

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:35 WIB