Diduga Beri Kesaksian Palsu di Sidang Penganiayaan ART, Romo Pascal Desak Jaksa Proses Hukum Roslina

Selasa, 11 November 2025 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Romo Pascal desak JPU tindak lanjuti dugaan kesaksian palsu oleh Roslina di persidangan di  pengadilan Negeri Batam. Matapedia6.com/Luci

Romo Pascal desak JPU tindak lanjuti dugaan kesaksian palsu oleh Roslina di persidangan di pengadilan Negeri Batam. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tidak mau berterus terang dan banyak kesaksian tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Romo Pascal desak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tindaklanjuti dugaan kesaksian palsu yang disampaikan oleh saksi Roslina dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan asisten rumah tangga (ART) bernama Intan.

Roslina yang diketahui sebagai majikan korban dihadirkan sebagai saksi dalam persidanga Merliati, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ART di Batam.

Sidang yang digelar pada Senin (10/11/2025) memunculkan perdebatan tajam usai keterangan Roslina dinilai bertolak belakang dengan bukti video penyiksaan yang sudah beredar luas.

“Kita semua sudah lihat videonya, jelas sekali ada tindakan kekerasan terhadap korban. Tapi di persidangan, Roslina tetap tidak mengakui perbuatannya,” tegas Romo Pascal kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Romo menilai, kesaksian Roslina di hadapan majelis hakim bukan hanya tidak jujur, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai kesaksian palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.

Baca juga: Polisi Tetapkan Majikan dan Rekan Kerja sebagai Tersangka Penganiayaan ART di Batam

“Itu jelas-jelas kesaksian palsu. Hakim saja sudah menegaskan banyak hal dalam sidang, tapi Roslina tetap berbohong. Saya kira tiga jam dia bicara, hampir semua berisi kepalsuan,” tegasnya.

Menurut Romo Pascal, video yang diputar di ruang sidang menjadi bukti kuat yang mematahkan seluruh bantahan Roslina.

“Dia bilang tidak tahu dan tidak pernah melakukan kekerasan, tapi rekaman menunjukkan sebaliknya. Meski sudah diputar di ruang sidang, dia masih saja mengelak,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Romo menegaskan kesaksian palsu di pengadilan merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini bukan hal sepele. Kesaksian palsu bisa mengaburkan kebenaran dan menghambat keadilan bagi korban. Jaksa harus berani mengambil langkah hukum,” ujarnya.

Romo juga menyampaikan kondisi terbaru korban, Intan. Menurutnya, meski kondisi fisik Intan mulai membaik, ia masih mengalami trauma berat akibat kekerasan yang dialami.

“Secara fisik sudah cukup pulih, tapi secara mental masih berat. Psikolog mencatat trauma mendalam. Kami terus dampingi agar Intan siap menghadapi sidang lanjutan Kamis nanti,” kata Romo.

Baca juga: Wali Kota Batam Kutuk Tindak Kekerasan terhadap ART Intan, Minta Warga Selesaikan Masalah Tanpa Kekerasan

Dalam persidangan sebelumnya, Roslina sempat membantah terlibat dalam penganiayaan terhadap Intan.

Roslina mengaku hanya menegur korban lewat kamera CCTV saat melihat kesalahan dalam bekerja.

Namun, setelah dicecar pertanyaan dan dibacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Roslina akhirnya mengakui pernah menjambak Intan karena alasan korban mengantuk saat bekerja.

“Bulan empat pernah menjambak Intan? Ya, pernah. Karena waktu bekerja dia mengantuk,” ucapnya pelan.

Meski demikian, ia tetap menampik telah menggunakan kekerasan yang menyebabkan luka atau menggunakan benda tumpul.

Sidang berjalan cukup alot karena Roslina beberapa kali memberikan jawaban yang berputar-putar, hingga majelis hakim berulang kali menegurnya agar memberikan keterangan secara jelas dan konsisten.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga
Cinta Segitiga Sesama Jenis di Nongsa Batam Berujung Maut, Berawal dari Asmara hingga Pembunuhan Berencana
Kejari Batam Minta Maaf atas Pernyataan Jaksa di Replik Sidang Sabu 1,9 Ton
Vonis Kasus Narkotika 1,9 Ton Berbeda-beda, Ini Penjelasan PN Batam

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Senin, 16 Maret 2026 - 03:43 WIB

Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Minggu, 15 Maret 2026 - 17:05 WIB

Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:44 WIB

Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terbaru