Diduga Tak Kantongi Izin Pemotongan Kapal, Komisi III DPRD Batam Minta APH Usut

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi III DPRD Kota Batam, gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memgenai aktifitas oemotongan kapal di Pt Marinatama Gemanusa di ruang rapatnkomisi III DPRD Batam, Rabu (20/3/2024) Matapedia6.com/ Luci.

Komisi III DPRD Kota Batam, gelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) memgenai aktifitas oemotongan kapal di Pt Marinatama Gemanusa di ruang rapatnkomisi III DPRD Batam, Rabu (20/3/2024) Matapedia6.com/ Luci.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Komisi III Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD)Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait dugaan pemotongan kapal di perairan laut, di area PT Marinatama Gemanusa Shipyard, Tanjunguncang Batam.

Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, dan dihadiri oleh perwakilan dari DPP GAMAT, perwakilan dari perusahaan PT Gemanusa Marinatama Shipyard, PT Sarana Sijori Pratama, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, KSOP Kota Batam, dan unsur pemerintahan kecamatan Batu Aji dan Kelurahan Tanjung Uncang.

Rapat tersebut dipimpin ketua Komisi III DPRD Kota Batam Djoko Mulyono dan dihadiri anggota Komisi III, Muhammad Rudi, Siti Nurlailah, Arlon Veristo, Dominggus Roslinus Rega Woge, Budi Mardiyanto.

Dalam kesempatan tersebut Joko Muliono sebagai ketua meminta agar perusahaan dapat menjelaskan izin aktivitas pemotongan kapal yang sedang terjadi di lokasi.

Dia juga menegaskan dampak dari kegiatan tersebut sangat berbahaya bagi lingkungan jika tidak dilakukan di tempat yang tidak layak sesuai dengan ketentuan perizinan.

Di tempat yang sama, Arlon Veristo meminta agar perusahaan mematuhi aturan dalam berinvestasi di Batam.

“Kita tidak alergi dengan investasi, kita sangat mendukung investasi di Batam. Tetapi kita tidak ingin Batam ini menjadi tempat sampah,” kata Arlon.

Dia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar melakukan peninjauan dan memberikan kepastian hukum bagi setiap investor yang berinvestasi di Batam. Jika ada perusahaan, lanjut dia, yang tidak mematuhi aturan agar diberikan sangsi dan bila perlu izinnya di cabut.

Dalam kesempatan tersebut diketahui bahwa perusahaan diduga belum mengantongi izin pemotongan kapal.

“Oleh sebab itu Komisi III DPRD Kota Batam, meminta agar dinas terkait memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas dia.

Sementara itu, wartawan matapedia6 masih berupaya untuk konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut hingga berita ini diunggah.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Redaksi

Berita Terkait

Pipa Gas WNTS–Pulau Pemping Masuk Konstruksi, Harga Gas Pemerintah untuk PLN Batam Didorong
ADEKSI Gelar Rakernas di Batam, DPRD Sambut Ratusan Anggota Dewan Kota se-Indonesia
Ikuti Arahan Presiden, Amsakar Pimpin Gerakan Goro Serentak di Batam Bertajuk “Gema Batam Asri”
Batam Hadapi Krisis Air, Pemko Siapkan Shalat Istisqa dan Langkah Darurat Pasokan Air
Kemenag Batam Dorong Salat Istisqa, Kemarau Panjang Mulai Tekan Pasokan Air
RSUD Embung Fatimah Bantah Isu Pasien Dipulangkan Paksa Tengah Malam
Anggota DPRD Batam Arlon Veristo Berbaur Bersama Warga, Perjuangkan Lahan IKSB di Imperium
Oknum Guru SMKN 1 Batam Diduga Cabuli Siswa, Ini Modusnya

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:45 WIB

Pipa Gas WNTS–Pulau Pemping Masuk Konstruksi, Harga Gas Pemerintah untuk PLN Batam Didorong

Rabu, 11 Februari 2026 - 19:55 WIB

Ikuti Arahan Presiden, Amsakar Pimpin Gerakan Goro Serentak di Batam Bertajuk “Gema Batam Asri”

Rabu, 11 Februari 2026 - 18:54 WIB

Batam Hadapi Krisis Air, Pemko Siapkan Shalat Istisqa dan Langkah Darurat Pasokan Air

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:33 WIB

Kemenag Batam Dorong Salat Istisqa, Kemarau Panjang Mulai Tekan Pasokan Air

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:13 WIB

RSUD Embung Fatimah Bantah Isu Pasien Dipulangkan Paksa Tengah Malam

Berita Terbaru

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers ungkap kasus narkotika di Batam, yang digelar di Lobby Polresta Barelang, Rabu (11/2/2026). Matapedia6.com/Dok Humas Polresta

Hukum Kriminal

Polresta Barelang Ungkap 12 Kasus Narkotika, Tetapkan 19 Tersangka

Rabu, 11 Feb 2026 - 21:36 WIB