Dirreskrimum Polda Kepri Gelar Syambara Reward Gaji Satu Bulan, Siapa Bisa Tangkap Pelaku Perampokan Alfamart Sagulung

Kamis, 5 September 2024 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander. Matapedia6.com/Luci

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander. Matapedia6.com/Luci

MATAPEDIA6.com,BATAM – Kasus perampokan Alfamart di Sagulung Baru, Kecamatan Sagulung, atensi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. Siapa yang bisa menangkap pelaku akan memperoleh hadiah dari Dirkrimum Polda Kepri.

“Bagi siapa yang bisa menangkap pelaku perampokan Alfamart di Sagulung saya wakafkan gaji saya satu bulan untuk hadiahnya,” kata Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Doni Alexander, Rabu (4/9/2024).

Menurut Dony perampokan tersebut adalah kasus yang sangat luar biasa, terlebih korbannya adalah seorang perempuan yang hanya menerima gaji dari pekerjaan.

Dony menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian khusus Polda Kepri, dan saat ini seluruh upaya dikerahkan untuk menangkap pelaku.

Doni mengaku sedih melihat kejadian perampokan yang terjadi apalagi korbannya seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga.

Dia mengakui saat ini korban masih mendapat perawatan dan belum bisa bekerja akibat luka serius yang dialami korban di empat jari tangan kirinya.

Seperti diberitakan sebelumnya Pencurian dengan kekerasan terjadi di Alfamart cabang Sagulung Baru, kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (2/9/2024). Karyawan alami luka sayatan pisau di jari tangan sebelah kanan.

Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Pukul 22.51 WIB saat toko Alfamart hendak tutup dimana pintu harmonika sudah ditutup dan disisakan sedikit sebagai akses keluar masuk karyawan.

Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Tambunan mengatakan kejadian tersebut sudah ditangani Polsek Sagulung.

Dia menjelaskan satu orang korban dari kejadian tersebut atas nama Krisma Susanti, sementara dua orang rekannya tidak terluka.

Rohandi menjelaskan dari rekaman CCTv yang didapatkan Polisi, dimana pelakunya dua orang, dan saat beraksi pelaku menggunakan helm dan penutup wajah.

Saat kejadian pelaku masuk saat karyawan yang bersangkutan hendak memasukkan uang kedalam brangkas.

“Jadi saat korban memasukkan uang ke dalam brangkas, pelaku datang dan menodongkan pisau,” katanya.

Saat itu korban menawarkan uang sebanyak Rp 200 ribu kepada pelaku, namun ditolak. Lalu korban kembali menawarkan Rp 500 ribu. Namun kembali ditolak oleh pelaku.

“Saat itu pelaku langsung menodongkan pisaunya kepada korban, dan korban sempat menangkap pisau tersebut hingga empat jari tangannya terluka,” kata Rohandi.

Setelah korban terluka, pelaku mengambil Lakban hitam untuk menutup mulut korban dan mengikat kaki korban.

Setelah korban diikat, kedua pelaku dengan leluasa menguras isi dari brangkas yang ada di toko tersebut.

“Dari hasil penyidikan sementara uang yang berhasil diambil pelaku sebesar Rp 50 juta,” kata Rohandi.

Dia mengatakan pihaknya bersama Polres sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru