Ditpolairud Kepri Tangkap Satu Orang Pelaku Pengiriman PMI Ilegal

Kamis, 29 Agustus 2024 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri saat melakukan penangkapan pelaku pengiriman PMI Ilegal di Batam Centre, Rabu (28/8/2024). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri gagalkan pengiriman calon PMI Non Prosedural yang direncanakan untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja, Rabu (28/8/2024).

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Trisno Eko Santoso melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan kronologi penangkapan dimana berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim segera melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Pandra.

Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penyelidikan di area pusat perbelanjaan didaerah Batam Center dan spekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang perempuan dan seorang laki-laki, yang dicurigai akan berangkat ke Malaysia di depan sebuh Cafe di Batam centre.

“Wanita datang dan menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban,” kata Pandra.

Pada kesempatan tersebut petugas langsung mengamankan pelaku dan saat dimintai keterangan para korban mengaku direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

“Petugas membawa korban dan tersangka beserta barang bukti ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Pandra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman 10 tahun penjara.

Cek berita dan Artikel Lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru