MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah perairan strategis.
Sepanjang Desember 2024, Ditpolairud berhasil mengungkap tiga kasus besar yang melibatkan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dan peredaran rokok tanpa pita cukai.
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis (19/12/2024) di Pelabuhan Internasional Batam Center, dimana seorang pria berinisial RKL alias R (45) ditangkap setelah terbukti mengatur keberangkatan lima PMI secara ilegal ke Malaysia.
RKL menggunakan mobil Daihatsu Xenia untuk menjemput para PMI dari Bandara Hang Nadim dan mengantar mereka ke pelabuhan.
Polisi yang memantau pergerakannya menghentikan kendaraan tersebut di depan Mega Mall Batam.
Barang bukti berupa paspor, tiket ferry, uang tunai 500 Ringgit Malaysia, dan mobil turut diamankan.
RKL dijerat Pasal 81, 69, dan 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.
Kasus kedua terjadi di Kabupaten Karimun. Pada Rabu (18/12/2024), polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Telaga Tujuh yang dijadikan gudang penyimpanan rokok ilegal.
Sebanyak 3.016.400 batang rokok tanpa pita cukai merek Camclar Original ditemukan di lokasi tersebut.
Pemilik rumah berinisial R (42) mengaku rokok itu rencananya akan diedarkan ke wilayah Riau. Berdasarkan Pasal 54 dan 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kasus ketiga kembali mengungkap pengiriman PMI ilegal dengan menangkap seorang pria berinisial LPW (42) pada Kamis (19/12/2024) di Lubuk Baja, Batam.
LPW diketahui mengatur keberangkatan dua PMI asal Nusa Tenggara Barat dengan biaya Rp 13 juta per orang.
Barang bukti berupa uang tunai Rp12,15 juta, buku tabungan, ponsel, dan paspor turut diamankan. LPW juga dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, menegaskan pihaknya akan terus memberantas segala bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kepri.
“Upaya ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari eksploitasi dan kerugian yang lebih besar. Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap kegiatan ilegal demi menjaga keamanan bersama,” ungkap Trisno.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi, menambahkan bahwa pengungkapan ini mencerminkan komitmen untuk melindungi masyarakat dan negara dari kerugian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam tindakan ilegal seperti pengiriman PMI nonprosedural dan peredaran barang tanpa izin. Jika menemukan indikasi tindak pidana, segera laporkan kepada kami agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tegas Badawi.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon