Ditreskrimum Akan Berantasan Judi Bermodus Gelanggang Permainan di Batam

Jumat, 8 November 2024 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan lokasi Gelper di Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan lokasi Gelper di Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menindak praktik perjudian yang beroperasi dengan modus gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam.

Langkah ini merupakan upaya Ditreskrimum untuk mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan upaya pemberantasan judi berkedok Gelper di Batam akan diawali dengan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

“Kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan DPMPTSP karena ada beberapa gelanggang permainan yang memiliki izin resmi,” kata Dony, Jumat (8/11/2024).

Menurut Dony, koordinasi ini bertujuan untuk membedakan Gelper berizin dan tidak berizin. Setelah rapat koordinasi tersebut, Ditreskrimum akan melakukan tindakan di lapangan.

“Jika ditemukan Gelper yang beroperasi tanpa izin, kami akan menindak tegas,” jelasnya.

Langkah ini bukan pertama kali dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan operasi bersama tim terpadu di Kampung Aceh, wilayah yang diketahui terdapat beberapa Gelper.

Dony mengatakan bahwa operasi tersebut berhasil menertibkan sejumlah Gelper ilegal di kawasan itu, meski saat ini Gelper di Kampung Aceh telah berhenti beroperasi.

“Saat operasi terakhir, yang kami temukan hanya mesin-mesin Gelper yang sudah rusak dan tidak berfungsi. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemilik dari mesin-mesin tersebut,” lanjut Dony.

Polda Kepri menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum, termasuk yang menyamar sebagai gelanggang permainan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru