Ditreskrimum Akan Berantasan Judi Bermodus Gelanggang Permainan di Batam

Jumat, 8 November 2024 - 21:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan lokasi Gelper di Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan lokasi Gelper di Kampung Aceh, Kelurahan Muka kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Kamis (7/11/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) akan menindak praktik perjudian yang beroperasi dengan modus gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam.

Langkah ini merupakan upaya Ditreskrimum untuk mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Prabowo Subianto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, mengungkapkan upaya pemberantasan judi berkedok Gelper di Batam akan diawali dengan koordinasi bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

“Kami akan mengadakan rapat terlebih dahulu dengan DPMPTSP karena ada beberapa gelanggang permainan yang memiliki izin resmi,” kata Dony, Jumat (8/11/2024).

Menurut Dony, koordinasi ini bertujuan untuk membedakan Gelper berizin dan tidak berizin. Setelah rapat koordinasi tersebut, Ditreskrimum akan melakukan tindakan di lapangan.

“Jika ditemukan Gelper yang beroperasi tanpa izin, kami akan menindak tegas,” jelasnya.

Langkah ini bukan pertama kali dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepri. Sebelumnya, pihaknya telah melakukan operasi bersama tim terpadu di Kampung Aceh, wilayah yang diketahui terdapat beberapa Gelper.

Dony mengatakan bahwa operasi tersebut berhasil menertibkan sejumlah Gelper ilegal di kawasan itu, meski saat ini Gelper di Kampung Aceh telah berhenti beroperasi.

“Saat operasi terakhir, yang kami temukan hanya mesin-mesin Gelper yang sudah rusak dan tidak berfungsi. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemilik dari mesin-mesin tersebut,” lanjut Dony.

Polda Kepri menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum, termasuk yang menyamar sebagai gelanggang permainan.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru