MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru MDMB-4en-PINACA, yang merupakan ganja sintetis, dari Malaysia ke Batam.
Ini menjadi pengungkapan pertama narkoba jenis ini di wilayah Kepri.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (19/6/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, di wilayah pesisir Pantai Bahagia, Sambau, Nongsa.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman narkoba melalui jalur laut dari Malaysia menggunakan kapal carter.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ATA, yang berperan sebagai kurir pengantar narkotika lintas negara.
Baca juga: Polda Kepri Bongkar Sindikat Mafia Lahan, 7 Tersangka Ditangkap dan 247 Warga Jadi Korban
“Barang bukti yang kami amankan berupa 9 bungkus tepung basah, yang diduga kuat merupakan MDMB-4en-PINACA, bahan dasar narkotika sintetis,” ujar Anggoro.
Tak hanya ATA, polisi juga menetapkan tiga tersangka lainnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka adalah:
AA (pengendali utama), Z (penerima di wilayah Karimun), N (pemilik barang), dan satu orang lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa narkoba ini masih berupa bahan mentah, yang rencananya akan dikirim ke Bandung untuk diolah sebelum diedarkan ke pasaran,” jelas Anggoro.
Meski MDMB-4en-PINACA pernah diungkap oleh Polda Metro Jaya pada April 2024, Anggoro menegaskan bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus tersebut dengan jaringan yang ditangkap di Kepri ini.
Saat ini, Ditresnarkoba masih melakukan pengembangan kasus dan memburu para tersangka DPO yang disebut berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Baca juga: Lima Pengedar Narkoba Diciduk Ditresnarkoba Polda Kepri, Satu Pelaku Miliki Senjata Api
Atas perbuatannya, tersangka ATA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega