MATAPEDIA6.com, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Batam resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Batam, Senin (16/3/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Batam Muhammad Kamaluddin, didampingi para wakil ketua, serta dihadiri unsur pemerintah daerah dan anggota dewan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Adminduk, Muhammad Fadli, dalam laporannya menegaskan bahwa penguatan administrasi kependudukan menjadi kebutuhan mendesak, seiring tingginya dinamika pertumbuhan penduduk di Batam.
Pansus mencatat sejumlah persoalan mendasar yang masih dihadapi, di antaranya:
Kepemilikan akta kelahiran baru mencapai 58,6 persen, Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) sekitar 58,1 persen, Pernikahan tanpa akta tercatat mencapai 21,5 persen.
Baca juga: Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026
Tingginya kepadatan penduduk di wilayah perkotaan, Arus migrasi yang tinggi sehingga menyulitkan pemetaan tenaga kerja, dan Data kependudukan yang belum sepenuhnya mutakhir
“Permasalahan ini berdampak langsung pada akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perencanaan pembangunan daerah,” kata Fadli.
Melalui Perda ini, Pemko Batam diarahkan untuk menghadirkan sistem administrasi kependudukan yang lebih modern dan terintegrasi.
Beberapa poin penting yang diatur antara lain:
Pelayanan gratis seluruh dokumen kependudukan, seperti KTP-el, KK, KIA, hingga akta kelahiran dan kematian
Digitalisasi layanan, termasuk penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD), Pembentukan UPT Disdukcapil di wilayah terpencil atau padat penduduk
Integrasi layanan dengan rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan instansi lain, Pelaporan wajib setiap peristiwa kependudukan oleh masyarakat, dan Layanan daring untuk mempermudah akses administrasi.
Baca juga: Pansus DPRD Batam Kebut Ranperda LAM, Targetkan Sahkan Tahun Ini
Selain itu, masyarakat non-permanen yang tinggal sementara di Batam juga diwajibkan untuk melaporkan diri guna mendukung akurasi data.
Dalam rekomendasinya, Pansus juga mendorong pemerintah daerah untuk memperluas program nikah massal lintas agama. Langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan legalitas pernikahan masyarakat yang belum tercatat secara resmi.
“Masih banyak anak yang kesulitan mengakses pendidikan karena status administrasi orang tuanya belum tercatat secara sah,” terang Fadli.
Tak hanya itu, pemerintah juga diminta aktif melakukan sosialisasi terkait pentingnya dokumen kependudukan, termasuk kesadaran hukum pernikahan dan kepemilikan identitas anak.
Perda ini juga menekankan pentingnya penyajian data kependudukan yang akurat dan diperbarui secara berkala.
Dinas terkait diwajibkan menyusun profil perkembangan kependudukan setiap akhir tahun sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega



















