MATAPEDIA6.com, BATAM – Dugaan kasus penipuan dalam jual beli kavling bodong yang menjerat ratusan warga Kecamatan Sagulung, Kota Batam, jadi perhatian serius dari DPRD Kota Batam.
Setidaknya 317 kepala keluarga (KK) disebut menjadi korban dengan kerugian total mencapai Rp 9 miliar.
Anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat apabila ada pengaduan resmi yang masuk.
“Kalau memang jumlah korban mencapai 317 KK, silakan datang langsung ke Komisi I DPRD Batam. Kami siap menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya, Selasa (8/7/2025).
Mustofa mengatakan ada dua pendekatan penyelesaian yang bisa ditempuh, yakni melalui jalur hukum pidana dan jalur kebijakan pemerintahan.
Baca juga: Puluhan Warga Jadi Korban Penjualan Kavling Bodong di Sagulung Batam
“Kalau ini memang murni penipuan, tentu bisa langsung diproses secara hukum. Tapi kalau melalui jalur kebijakan, kami akan panggil pihak-pihak terkait, seperti BP Batam, untuk mengecek legalitas perusahaan atau kelompok yang menjual kavling tersebut,” jelas Mustofa.
Dia menegaskan DPRD melalui Komisi I akan mengawal proses ini, termasuk memfasilitasi dialog antara korban dan instansi terkait seperti BP Batam maupun Pemko Batam.
Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk aktif memperjuangkan hak mereka dan tidak takut untuk membuat laporan resmi ke aparat penegak hukum.
“Jangan hanya diam. Korban harus bersatu dan memperjuangkan haknya melalui jalur hukum maupun lewat jalur pengaduan ke pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membeli kavling, terutama jika ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.
Di tempat terpisah, anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, turut merespons kabar tersebut.
Baca juga: Kerugian Capai Rp 9 Miliar, 317 Korban Kavling Bodong Siap Lapor ke Polresta Barelang
Tumbur mengaku akan mendalami kasus ini lebih lanjut sebelum memberikan pernyataan resmi.
“Saya baru dengar informasi ini. Nanti saya pelajari dulu, supaya tidak salah komentar,” kata Tumbur.
Meski begitu, ia menegaskan DPRD Batam siap menerima dan menampung aspirasi masyarakat korban kavling bodong.
Sementara itu, para korban yang berasal dari tiga titik lokasi kavling di Sagulung, diketahui telah mendatangi Mapolresta Barelang untuk membuat laporan resmi.
Namun, karena berkas pelaporan dianggap belum lengkap, mereka diminta kembali membawa dokumen pendukung, termasuk surat kuasa pelaporan dan bukti pembayaran.
Warga berharap penegak hukum dan pemerintah daerah bisa segera turun tangan untuk memberikan kejelasan dan keadilan.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega