Kejari Batam Terima SPDP, Dugaan Pencabulan Oknum Guru SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan

Minggu, 22 Februari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto:Rega/matapedia

MATAPEDIA6.com, BATAM – Penanganan kasus dugaan pencabulan yang menyeret oknum guru di SMKN 1 Batam resmi memasuki babak baru. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam

SPDP atas nama tersangka berinisial MJ disampaikan penyidik kepolisian dan telah diterima sekitar dua pekan lalu. Seorang jaksa penuntut umum pun telah ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.

“SPDP atas nama inisial MJ sudah kami terima dua minggu lalu dari Unit Reskrim Polsek Batu Aji. Jaksa penuntut umum juga telah ditunjuk,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/2/2026).

Baca juga:Rutan Batam Genjot Pembinaan Ramadan, WBP Didorong Tadarus hingga One Day One Juz

Sebelumnya, dugaan perbuatan cabul terhadap seorang siswa laki-laki berinisial A (16) dilaporkan terjadi pada Selasa (6/1) sekitar pukul 16.30 WIB. Peristiwa itu disebut berlangsung di lingkungan sekolah saat korban bersama rekannya datang terlambat mengikuti pelajaran.

Seorang guru berinisial MJ (33) kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) turut menjadi sorotan karena dugaan tindakan asusila disebut dilakukan di area sekolah setelah jam pelajaran berakhir.

Penetapan tersangka dibenarkan oleh Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo. Disebutkan, alat bukti telah dikantongi dan pemeriksaan intensif masih dijalani oleh tersangka.

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah diperiksa secara intensif,” ujar AKP Bayu Rizki Subagyo, Selasa (10/2/2026).

Dengan telah diterimanya SPDP oleh pihak kejaksaan, proses hukum terhadap tersangka kini berada dalam pengawalan jaksa hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Baca juga:Pengesahan Ranperda Adminduk Tertahan di Provinsi, DPRD Batam Setel Ulang Target Maret 2026

Penulis:Zalfirega|Editor:Trio

Berita Terkait

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir
Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 
Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan
BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam
Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i
Polsek Lubuk Baja Razia Arena Game Sky City di Batam Usai Dugaan Judi, Hasil Pemeriksaan Tak Temukan Unsur Pidana
BP Batam Wajibkan Pemegang Alokasi Tanah Lapor Progres Pembangunan, Batas Akhir 31 Agustus 2026
PLN Batam Teken PJBTL 2 x 345 MVA dengan Altiva, Dukung Pengembangan Data Center Nongsa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:44 WIB

Kemenag Batam Ajak Warga Hadiri Malam Cinta Rasul Cinta Negeri, Habib Syech hingga Ketua MPR Dijadwalkan Hadir

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:58 WIB

Lima Satker Polda Kepri Raih Predikat Pelayanan Prima Kapolri, Polresta Barelang hingga Ditreskrimum 

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Rutan Batam Pindahkan 49 Warga Binaan, Langkah Kurangi Overkapasitas dan Optimalkan Pembinaan

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:31 WIB

BNN RI Bongkar Jaringan Internasional Penyelundup Narkotika dari Malaysia di Batam

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:24 WIB

Srikandi PLN Batam Edukasi 450 Santri soal Keselamatan, Serahkan APAR dan Rambu K3 ke PPIT Imam Syafi’i

Berita Terbaru