MATAPEDIA6.com, BATAM – Dalam kurun waktu dua bulan yakni Juni -Juli 2024. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap 19 kasus peredaran narkotika di Kepri dan mengamankan 25 tersangka dengan barang bukti 13.423,64 gram sabu, 1.038,32 gram ganja kering, 34 butir ekstasi, dan 0,30 gram LSD.
Kasus terbaru pengungkapan narkotika di Kepri yakni penumpang Pelni KM Bukit Raya bernama Muniri dari Bintan tujuan Surabaya ditangkap di pelabuhan Pelni Terempa Anambas.
Muniri ditangkap Satres Narkoba Polres Anambas bersama dengan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri dengan barang bukti berupa 6.219 gram atau setara 6.2 kg narkotika jenis sabu.
Wakil Direktur Reserse narkoba (Wadir resnarkoba) Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono menerangkan dari 19 kasus peredaran narkotika yang berhasil diungkap, ada lima kasus yang sangat menonjol.
Lima kasus yang disebut menonjol karena barang bukti yang berhasil diamankan cukup banyak.
Tidar menjelaskan kronologis dan runtutan pengungkapan lima kasus menonjol peredaran narkoba di Kepri, dimana kasus pertama diungkap oleh Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Herli Razali alias Herli bin Juliono, ditangkap di pinggir pantai Nongsa Bahagia, Batam, dengan barang bukti berupa 4.986 gram sabu.
Kasus kedua diungkap oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dengan tersangka Wahyu Azmi alias Wahyu bin Hasanuddin, ditangkap di rumahnya di Paya Manggis, Tanjung Balai Karimun, dengan barang bukti 134,09 gram sabu.
Kasus ketiga yakni Joni Candra, Hendra Kurniawan, dan Triantoko, ditangkap di dua lokasi berbeda di Batam dengan barang bukti 1.016,55 gram sabu.
Kasus keempat merupakan hasil investigasi bersama antara Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri dan Satres Narkoba Polres Anambas dengan tersangka Ahmad Muniri, ditangkap di KM Bukit Raya, Pelabuhan Pelni Tarempa, Anambas, dengan barang bukti 6.219 gram sabu.
Kasus kelima melibatkan investigasi bersama antara Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri, Bea Cukai, dan AVSEC Bandara Hang Nadim Batam, dengan tiga tersangka yaitu Zulkifli alias Si Jul bin Muhammad Ali, Saiful alias Nyak bin Maimun Ali, dan Suratmin alias Amin bin Walijo ditangkap di Bandara Hang Nadim, Batam, dengan barang bukti 956,75 gram sabu.
Sementara kata Tidar untuk beberapa lokasi penangkapan di antaranya berada di Hotel Bintan Beach Resort, Kantor Pos Batam Center, Bandara Hang Nadim, dan homestay Green Baloi di Batam.
Tidar Wulung Dahono menegaskan komitmen Polda Kepri dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
“Harapan kita tindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana narkotika serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba,” katanya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Meizon.