MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil gagalkan pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025),
Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP, diselamatkan saat hendak diberangkatkan dari Batam.
Keduanya dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh seorang pelaku berinisial ZF dengan menggunakan visa sosial 90 hari jalur yang tidak sesuai prosedur resmi ketenagakerjaan.
“Para korban ditangkap saat hendak menaiki kapal ke Malaysia. Dari hasil penyelidikan, mereka telah difasilitasi oleh ZF, warga Bengkong, Batam,” ungkap AKBP Andyka Aer, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
ZF diduga berperan aktif dalam seluruh proses perekrutan dan keberangkatan korban.
Mulai dari penjemputan di Bandara Hang Nadim, penampungan di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, hingga pengurusan visa dan tiket keberangkatan.
“Pelaku kami amankan di lokasi penampungan sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama,” tambah Andyka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, dan dua unit handphone.
Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.
“Pastikan setiap proses keberangkatan dilakukan secara resmi agar perlindungan dan kesejahteraan PMI terjamin. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegas Pandra.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega