Dua Calon PMI Berhasil Diselamatkan Polda Kepri, Satu Pelaku Ditangkap

Sabtu, 24 Mei 2025 - 14:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (24/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Pelaku pengiriman PMI Ilegal yang ditangkap Ditreskrimum Polda Kepri, Sabtu (24/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil gagalkan pengiriman dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Malaysia, di Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/5/2025),

Dua perempuan asal Banyumas, Jawa Tengah, berinisial AU dan ZDP, diselamatkan saat hendak diberangkatkan dari Batam.

Keduanya dijanjikan pekerjaan di Malaysia oleh seorang pelaku berinisial ZF dengan menggunakan visa sosial 90 hari jalur yang tidak sesuai prosedur resmi ketenagakerjaan.

“Para korban ditangkap saat hendak menaiki kapal ke Malaysia. Dari hasil penyelidikan, mereka telah difasilitasi oleh ZF, warga Bengkong, Batam,” ungkap AKBP Andyka Aer, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

ZF diduga berperan aktif dalam seluruh proses perekrutan dan keberangkatan korban.

Mulai dari penjemputan di Bandara Hang Nadim, penampungan di sebuah wisma di kawasan Tanjung Pantun, hingga pengurusan visa dan tiket keberangkatan.

“Pelaku kami amankan di lokasi penampungan sekitar pukul 22.30 WIB di hari yang sama,” tambah Andyka.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua paspor, visa sosial, tiket kapal, bukti pembayaran visa, dan dua unit handphone.

Atas perbuatannya, ZF dijerat dengan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 81 Jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda miliaran rupiah.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

“Pastikan setiap proses keberangkatan dilakukan secara resmi agar perlindungan dan kesejahteraan PMI terjamin. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tegas Pandra.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam
Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap
Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 
Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110
Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia
Polda Kepri Bongkar Markas Judi Online Internasional di Batam, 24 WNA Diamankan
Pembunuhan Perempuan di Lingga Terungkap, Pelaku Residivis Ditangkap di Lumajang
Polresta Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Awal 2026, 38 Tersangka Diamankan

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:34 WIB

Polisi Bongkar Judi Online Omzet Rp10 Miliar per Bulan di Perumahan Mewah Batam

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Jaksa Hadirkan Saksi KPHL Batam di Sidang Dju Seng Kasus Perusakan Hutan Lindung, Fakta Baru Terungkap

Senin, 18 Mei 2026 - 18:33 WIB

Keluarga Korban Teriaki Wilson Lukman Pembunuh Saat Tiba di PN Batam, Sidang Pembunuhan Dwi Putri 

Jumat, 15 Mei 2026 - 20:58 WIB

Polisi Amankan Terduga Pencuri Kabel di Baloi Permai Usai Laporan 110

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:06 WIB

Polresta Barelang Ungkap Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Hotel Lubuk Baja, Libatkan WNA Malaysia

Berita Terbaru