Dua Pelaku Jambret di Batam Ditangkap Polisi, Guru TK Jadi Korban

Selasa, 18 Juni 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu pelaku jambret yang beraksi di Sei Temiang Kota Batam, Provinsi Kepri yang diamankan Polisi. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang.

Salah satu pelaku jambret yang beraksi di Sei Temiang Kota Batam, Provinsi Kepri yang diamankan Polisi. Matapedia6.com/ Dok Polsek Sekupang.

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku jambret dan satu penadah barang curian diamankan Jatanras Polresta Barelang bersama unit Reskrim Polsek Sekupang.

Dua pelaku Jambret yang diamankan yakni MA (33), dan MI (21), sementara satu orang sebagai penadah yakni MRP (24) turut diamankan.

Kapolsek Sekupang, Kompol Benhur Gultom, kepada media menjelaskan kronologis kejadian dimana dia pelaku jambret tersebut beraksi di jalan Diponegoro yang dikenal dengan jalan Sei Temiang Kota Batam.

Korban dari dua pelaku jambret diketahui seorang guru TK yang datang dari Batuaji hendak ke Sekupang pada Kamis (13/6/2024) lalu.

Benhur menjelaskan kedua pelaku ini melancarkan aksinya dengan merampas tas korban yang digantung di dasbor motor korban. Setelah mendapatkan tas korban, pelaku langsung tancap gas.

Benhur menjelaskan pelaku berhasil mendapat hp milik korban dan menjualnya seharga Rp 800 ribu.

Sementara atas kejadian tersebut kata Benhur Pelaku mengalami kerugian 1 unit handphone Samsung A54, uang tunai Rp 900 ribu, dan beberapa dokumen seperti buku tabungan anak, 1 buah kartu pegawai, 2 kartu STM, KTP Korban, kartu Bpjs, kartu PGRI, dan stempel sekolah.

Dia juga menjelaskan kedua pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di daerah Sekupang.

“Sekarang dua pelaku dan satu penadah barang sudah kita amankan, dan anggota masih melakukan pengembangan,” katanya.

Untuk kedua tersangka yakni MA dan MI dijerat dengan pasal 365 Jo pasal 363 tentang pencurian, dengan ancaman diatas lima tahun penjara , sementara untuk MRP dikenakan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai
Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik
Tiga Terdakwa Kasus PNBP Batam Divonis 1 Tahun, Satu Hakim Tipikor Sampaikan Dissenting Opinion
Pemuda 19 Tahun di Sekupang Ditangkap Polisi Usai Curi Motor Warga

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:53 WIB

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:50 WIB

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai

Berita Terbaru

Warga saat mengamankan anak yangembawa motor warga Mansang kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Provinsi Kepri, Senin (24/3/2026). Matapedia6.com/Istimewa

Hukum Kriminal

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Rabu, 25 Mar 2026 - 21:50 WIB