Dua Pelaku Pembunuhan Remaja di Batam Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers pembunuhan remaja di Batam, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian saat memimpin konferensi pers pembunuhan remaja di Batam, Senin (13/1/2025). Matapedia6.com/ Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua Pelaku pembunuhan Febri Muchamad Yusuf terancam 15 tahun penjara . Hal tersebut sesuai dengan pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang dikenakan polisi.

Dalam release yang dilakukan di Polresta Barelang Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian menjelaskan kronologis kejadian dimana dua pelaku yakni OP (16) dan RH (16), melakukan pembunuhan kepada FMY (15) di Mess Car wash Top One, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, pada Jumat, 10 Januari 2025.

“Kejadian bermula pada pukul 14.00 WIB ketika korban mendatangi Mess Car wash untuk bertemu dengan para pelaku,” kata Debby.

Dia menjelaskan saat bertemu pelaku dan korban sempat interaksi ketika Pelaku OP dan korban menonton Instagram bersama menggunakan ponsel korban.

Namun, suasana berubah tegang setelah Pelaku RH merasa terganggu dan memukul korban, yang memicu perkelahian antara korban dan kedua pelaku.

Setelah perkelahian, OP dan RH berdiskusi dan merencanakan untuk membunuh korban.

OP mengambil pisau sepanjang 32 cm dari ventilasi rumah depan mess dan kembali ke dalam untuk menikam korban dibagian dada hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku membawa jasadnya menggunakan sepeda motor dan membuangnya ke danau depan Perumahan Purna Yudha.

“Para pelaku kemudian membersihkan darah di lokasi kejadian dan membuang barang bukti seperti pakaian dan jaket korban, ke parit samping Perumahan Jasinta Indah,” kata Debby.

Selanjutnya Debby mengatakan berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, tim dari Polresta Barelang segera bergerak cepat untuk menangkap para pelaku.

Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap kedua pelaku di Mess Car wash Top One, tempat yang juga menjadi lokasi kejadian.

Saat ditangkap, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, termasuk pisau yang digunakan membunuh korban.

Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru