Dua Pembobol Sekolah Swasta di Sei Beduk Ditangkap Polisi

Senin, 15 April 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku pembobolan kantor Sekolah swasta hidup baru Sei Beduk di Tangkap Polsek Sei Beduk, Minggu (14/4/2024). Matapedia6.com/Dok Polsek Sei Beduk

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku pembobolan kantor Sekolah swasta hidup baru Sei Beduk di Tangkap Polsek Sei Beduk, Minggu (14/4/2024). Matapedia6.com/Dok Polsek Sei Beduk

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian di sekolah swasta di Tanjungpinang ditangkap Polsek Polisi dan sita barang bukti delapan unit laptop dan satu unit proyektor.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanitreskrim Polsek Sei beduk Itu Yustinus Halawa mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) lalu, saat libur sekolah.

Kedua pelaku berhasil membobol kantor guru sekolah di sekolah swasta hidup baru dan berhasil mengambil delapan unit laptop dan satu unit proyektor.

Dia menjelaskan kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 01.45WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni GN (19) ditangkap seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk-Kota Batam.

Sementara pelaku lainnya yakni FPG (19 diamankan di rumahnya di daerah Tanjungpiayu juga.

“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek sei beduk,” terangnya.

Bersama pelaku Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa, 8 unit Laptop, dimana 4 Unit Merek Lenovo, 3 Unit Merek HP dan 1 unit Merek Apple, 1 Unit Infokus Merek Acer, dan 1 unit camera Merek Samsung.

Yustinus menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kedua pelaku masih kita mintai keterangan apakah masih ada aksi lainnya yang dilakukan,” kata Yustinus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GN (19) dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sementara FPG (19) dikenakan pasal 480 sebagai penadah barang dan diancam 4 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui
40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai
10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka
Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober
Empat Pejabat KPU Karimun Resmi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Negara Rugi Rp1,5 Miliar
Polisi Bekuk Pelaku Gasak Kalung Emas dalam Hitungan Detik di Batam
Polsek Sagulung Ungkap Dua Penggelapan Motor, Satu Pelaku Diciduk Saat Santai di Parkiran

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 22:44 WIB

Suami Sirih di Batam Cekik dan Pukul Istri hingga Gigi Patah, Kini Masuk Bui

Rabu, 26 November 2025 - 21:06 WIB

40 Ton Beras Diamankan Kodim 0316 Batam Dilimpahkan ke Bea Cukai

Senin, 24 November 2025 - 21:29 WIB

10 Bulan, Polsek KKP Bongkar 16 Kasus PMI Ilegal Tetapkan 18 Tersangka

Jumat, 21 November 2025 - 22:15 WIB

Kurir Penyelundupan Rokok Batam–Bintan Diciduk Bea Cukai, Pemodal Masih Berkeliaran

Kamis, 20 November 2025 - 22:53 WIB

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari 9 Kasus Selama Oktober

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB