Dua Pembobol Sekolah Swasta di Sei Beduk Ditangkap Polisi

Senin, 15 April 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku pembobolan kantor Sekolah swasta hidup baru Sei Beduk di Tangkap Polsek Sei Beduk, Minggu (14/4/2024). Matapedia6.com/Dok Polsek Sei Beduk

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku pembobolan kantor Sekolah swasta hidup baru Sei Beduk di Tangkap Polsek Sei Beduk, Minggu (14/4/2024). Matapedia6.com/Dok Polsek Sei Beduk

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian di sekolah swasta di Tanjungpinang ditangkap Polsek Polisi dan sita barang bukti delapan unit laptop dan satu unit proyektor.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanitreskrim Polsek Sei beduk Itu Yustinus Halawa mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) lalu, saat libur sekolah.

Kedua pelaku berhasil membobol kantor guru sekolah di sekolah swasta hidup baru dan berhasil mengambil delapan unit laptop dan satu unit proyektor.

Dia menjelaskan kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 01.45WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni GN (19) ditangkap seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk-Kota Batam.

Sementara pelaku lainnya yakni FPG (19 diamankan di rumahnya di daerah Tanjungpiayu juga.

“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek sei beduk,” terangnya.

Bersama pelaku Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa, 8 unit Laptop, dimana 4 Unit Merek Lenovo, 3 Unit Merek HP dan 1 unit Merek Apple, 1 Unit Infokus Merek Acer, dan 1 unit camera Merek Samsung.

Yustinus menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kedua pelaku masih kita mintai keterangan apakah masih ada aksi lainnya yang dilakukan,” kata Yustinus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GN (19) dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sementara FPG (19) dikenakan pasal 480 sebagai penadah barang dan diancam 4 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat
Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi
Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci
Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi
Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran
Honorer Pemko Batam Tolak Damai dengan Oknum Istri Polisi, Kuasa Hukum Korban Siapkan Laporan Baru
Polisi Bekuk Pria Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur saat Bekerja di Batam
Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:34 WIB

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Penipuan Hipnotis Internasional, Dua WNA Tiongkok Terlibat

Minggu, 21 September 2025 - 14:31 WIB

Selain Uang Palsu Marak, Geng Motor dan Begal Buat Resah Warga Kota Jambi

Sabtu, 20 September 2025 - 16:32 WIB

Polsek Sagulung Ringkus Remaja Diduga Pelaku Pencabulan Anak, Bukti CCTV Jadi Kunci

Sabtu, 20 September 2025 - 14:54 WIB

Pasang CCTV Mini di Kamar Mandi Kos, Pria 30 Tahun Ditangkap Polisi

Kamis, 18 September 2025 - 22:00 WIB

Marak Peredaran Uang Palsu, Pedagang di Jambi Jadi Sasaran

Berita Terbaru