Dua Pembobol Sekolah Swasta di Sei Beduk Ditangkap Polisi

Senin, 15 April 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku pembobolan kantor Sekolah swasta hidup baru Sei Beduk di Tangkap Polsek Sei Beduk, Minggu (14/4/2024). Matapedia6.com/Dok Polsek Sei Beduk

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku pembobolan kantor Sekolah swasta hidup baru Sei Beduk di Tangkap Polsek Sei Beduk, Minggu (14/4/2024). Matapedia6.com/Dok Polsek Sei Beduk

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian di sekolah swasta di Tanjungpinang ditangkap Polsek Polisi dan sita barang bukti delapan unit laptop dan satu unit proyektor.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanitreskrim Polsek Sei beduk Itu Yustinus Halawa mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) lalu, saat libur sekolah.

Kedua pelaku berhasil membobol kantor guru sekolah di sekolah swasta hidup baru dan berhasil mengambil delapan unit laptop dan satu unit proyektor.

Dia menjelaskan kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 01.45WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni GN (19) ditangkap seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk-Kota Batam.

Sementara pelaku lainnya yakni FPG (19 diamankan di rumahnya di daerah Tanjungpiayu juga.

“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek sei beduk,” terangnya.

Bersama pelaku Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa, 8 unit Laptop, dimana 4 Unit Merek Lenovo, 3 Unit Merek HP dan 1 unit Merek Apple, 1 Unit Infokus Merek Acer, dan 1 unit camera Merek Samsung.

Yustinus menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kedua pelaku masih kita mintai keterangan apakah masih ada aksi lainnya yang dilakukan,” kata Yustinus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GN (19) dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sementara FPG (19) dikenakan pasal 480 sebagai penadah barang dan diancam 4 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam
Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika
Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan
Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam
Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu
Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang
Polsek Batu Ampar Bongkar Modus Curanmor Berkedok COD, Dua Pelaku Ditangkap
Pastikan Tidak Ada Oplosan, Satgas Pangan Polda Kepri Uji Lab Beras Premium di Batam

Berita Terkait

Jumat, 1 Agustus 2025 - 22:34 WIB

Selama Juli 2025, Polda Kepri Ungkap 24 Kasus Narkotika

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:25 WIB

Gedung PT Team Metal di Tanjung Uncang Terbakar, Diduga Akibat Aktivitas Pengelasan

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:38 WIB

Polisi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Wanita MiChat di Sagulung Batam

Rabu, 30 Juli 2025 - 11:09 WIB

Pemuda di Batam Aniaya Kekasih Hingga Luka-Luka, Diduga Dipicu Api Cemburu

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

Polresta Barelang Ungkap Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi, Satu Pelaku Dibekuk di Palembang

Berita Terbaru