Dua Pembobol Sekolah Swasta di Sei Beduk Ditangkap Polisi

Senin, 15 April 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku pembobolan kantor Sekolah swasta hidup baru Sei Beduk di Tangkap Polsek Sei Beduk, Minggu (14/4/2024). Matapedia6.com/Dok Polsek Sei Beduk

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi saat melakukan interogasi kepada kedua pelaku pembobolan kantor Sekolah swasta hidup baru Sei Beduk di Tangkap Polsek Sei Beduk, Minggu (14/4/2024). Matapedia6.com/Dok Polsek Sei Beduk

MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian di sekolah swasta di Tanjungpinang ditangkap Polsek Polisi dan sita barang bukti delapan unit laptop dan satu unit proyektor.

Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanitreskrim Polsek Sei beduk Itu Yustinus Halawa mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) lalu, saat libur sekolah.

Kedua pelaku berhasil membobol kantor guru sekolah di sekolah swasta hidup baru dan berhasil mengambil delapan unit laptop dan satu unit proyektor.

Dia menjelaskan kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 01.45WIB.

Kedua pelaku yang diamankan yakni GN (19) ditangkap seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk-Kota Batam.

Sementara pelaku lainnya yakni FPG (19 diamankan di rumahnya di daerah Tanjungpiayu juga.

“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek sei beduk,” terangnya.

Bersama pelaku Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa, 8 unit Laptop, dimana 4 Unit Merek Lenovo, 3 Unit Merek HP dan 1 unit Merek Apple, 1 Unit Infokus Merek Acer, dan 1 unit camera Merek Samsung.

Yustinus menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kedua pelaku masih kita mintai keterangan apakah masih ada aksi lainnya yang dilakukan,” kata Yustinus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GN (19) dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sementara FPG (19) dikenakan pasal 480 sebagai penadah barang dan diancam 4 tahun penjara.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang
Pelaku Pencurian Kabel Listrik Berkeliaran di Batam Kota, Lampu Jalan Jadi Sasaran
OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang
Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai
Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran
Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi
Polisi Bongkar Penipuan Calo Tiket Pelni di Batu Ampar, Kacab Pelni Edwin: Pelaku Bukan Pegawai
Polisi Ringkus Tiga Calo Tiket Roro di Pelabuhan Punggur, Penumpang Ditipu Saat Arus Mudik

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:41 WIB

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:53 WIB

OJK dan Bareskrim Tangkap Tersangka Kasus Perbankan di BPR DCN Malang

Rabu, 25 Maret 2026 - 21:50 WIB

Siswi SD di Batam Bawa Motor Warga Mansang, Polisi: Sudah Berdamai

Senin, 23 Maret 2026 - 22:45 WIB

Warga Kaveling Melati Jadi Korban Pengeroyokan di Jalan Dapur 12 Saat Pulang Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:45 WIB

Jual Motor Curian Tengah Malam, Dua Pemuda Sagulung Disergap Polisi

Berita Terbaru

Kepala Pos Pam Jembatan 1 Barelang, Iptu Anwar Aris, saat memberikan masukan dan berbincang dengan keluarga wanita yang diduga akan melompat dari jembatan 1 Barelang, di pos pengamanan, Kamis (19/3/2026). Matapedia6.com/Dok Polresta

Hukum Kriminal

Polisi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Wanita di Jembatan 1 Barelang

Kamis, 26 Mar 2026 - 22:41 WIB