MATAPEDIA6.com, BATAM – Dua pelaku pencurian di sekolah swasta di Tanjungpinang ditangkap Polsek Polisi dan sita barang bukti delapan unit laptop dan satu unit proyektor.
Kapolsek Sei Beduk Iptu Fikri Rahmadi, melalui Kanitreskrim Polsek Sei beduk Itu Yustinus Halawa mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat (12/4/2024) lalu, saat libur sekolah.
Kedua pelaku berhasil membobol kantor guru sekolah di sekolah swasta hidup baru dan berhasil mengambil delapan unit laptop dan satu unit proyektor.
Dia menjelaskan kedua pelaku diamankan di dua tempat berbeda pada Minggu (14/4/2024) sekitar pukul 01.45WIB.
Kedua pelaku yang diamankan yakni GN (19) ditangkap seputaran Pondok Graha Kelurahan Duriangkang Kecamatan Sei Beduk-Kota Batam.
Sementara pelaku lainnya yakni FPG (19 diamankan di rumahnya di daerah Tanjungpiayu juga.
“Sekarang pelaku sudah berada di Polsek sei beduk,” terangnya.
Bersama pelaku Polisi juga mengamankan Barang bukti berupa, 8 unit Laptop, dimana 4 Unit Merek Lenovo, 3 Unit Merek HP dan 1 unit Merek Apple, 1 Unit Infokus Merek Acer, dan 1 unit camera Merek Samsung.
Yustinus menjelaskan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Kedua pelaku masih kita mintai keterangan apakah masih ada aksi lainnya yang dilakukan,” kata Yustinus.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya GN (19) dikenakan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sementara FPG (19) dikenakan pasal 480 sebagai penadah barang dan diancam 4 tahun penjara.
Cek berita dan artikel lainnya di Google News
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega