Dua Pengelola Aplikator Ditangkap Polda Kepri, Tipu Rekan Bisnis Hingga Rp 2 Miliar

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat mnggiring salah satu tersangka yakni DS setelah dipulangkan dari Singapura, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri saat mnggiring salah satu tersangka yakni DS setelah dipulangkan dari Singapura, Minggu (4/5/2025). Matapedia6.com/Dok Humas Polda

MATAPEDIA6.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, tangkap dua pengelola aplikator ojek online yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), usai dilaporkan rekan bisnisnya, pada April Lalu.

Kedua pelaku berinisial DS dan DA ditangkap setelah dilaporkan oleh rekan bisnis mereka, dr. Mohamad Fariz, yang menginvestasikan dana sebesar Rp 2 miliar dalam pengembangan aplikator jasa transportasi online yang dikelola keduanya di Batam.

Dalam perjanjiannya, pelaku menjanjikan keuntungan fantastis sebesar 35 persen per bulan dari hasil usaha.

Tergiur imbal hasil tinggi tersebut, korban akhirnya menyetorkan dana miliaran rupiah. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, korban justru tidak menerima satu rupiah pun, bahkan modal pokok pun tidak kembali.

“Setelah kami menerima laporan pada April 2025 lalu, penyidikan langsung dilakukan. Berdasarkan bukti-bukti seperti bukti transfer dan surat perjanjian, kami tetapkan DS dan DA sebagai tersangka,” ungkap AKBP Mikael Hutabarat, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Jumat (9/5/2025).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya melarikan diri ke Singapura.

Polda Kepri kemudian mengeluarkan red notice dan bekerja sama dengan Interpol untuk memburu kedua pelaku.

Akhirnya, mereka berhasil diamankan dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu (4/5/2025).

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, seperti dokumen keuangan, bukti transfer dana, surat perjanjian kerjasama, perhiasan emas, dan beberapa unit ponsel.

Untuk saat ini, DS dan DA masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Kepri. Keduanya dijerat dengan Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, apalagi tanpa kejelasan legalitas usaha.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun
Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh
Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang
Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan
Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban
Kapal MV Ocean Porter Berbendera Tanzania Bawa 2,6 Ton Sabu Cair Dicegat Tim Gabungan di Bengkalis
Tuntutan Dju Seng Ditunda untuk Keempat Kalinya, Ini Alasannya
Carolein Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara di Kasus Gelapkan Mobil Rental 

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:43 WIB

Ruko di Harbour Bay Dibobol, Kamera, Laptop hingga Drone Raib: Polisi Tangkap Pemuda 19 Tahun

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Miris! Bayi di Bengkong Batam Tewas Dicekik dan Dibanting Pengasuh

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:04 WIB

Polisi Tangkap Suami Siri Korban Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Membusuk di Hutan Sekupang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:03 WIB

Motor Raib Saat Salat hingga Tidur: Polsek Sagulung Ringkus Pelaku, 17 Motor Diamankan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:50 WIB

Terdakwa Kasus Kematian Calon LC di Batam Akui Menyesal, Keluarga Siap Besarkan Anak Korban

Berita Terbaru