MATAPEDIA6.com, BATAM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam bakal segera menetapkan calon tersangka terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran tahun 2016 di RSUD Embung Fatimah.
“Untuk sementara kami mengantongi dua nama calon tersangka,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi didampingi para Kasi Pidsus Kajari Batam Tohom Hasiholan dan Kasi Intel Kejaksaan Batam Tiyan Andesta pada awak media, Kamis (17/10/2024).
Menurut dia, puluhan saksi telah diperiksa dan saat ini pihaknya tengah menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat setelah hasil audit dari BPK RI keluar,” sebut dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di RSUD Batam untuk mencari bukti dugaan korupsi anggaran 2016.
Pada Selasa (30/7/2024), tim penyidik Pidsus Kejari Batam melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah terkait dugaan korupsi anggaran tahun 2016.
Penggeledahan dilakukan di ruang direktur, keuangan, dan arsip RSUD. Mereka mengamankan 13 kardus dokumen SPJ terkait pengelolaan anggaran tahun 2016 dan sudah memeriksa 30 saksi terkait kasus tersebut.
Menurut Kasi Pidsus Kejaksaan Batam Tohom Hasiholan menyebut BPK RI sedang menghitung kerugian negara terkait kasus tersebut. Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah Kejari Batam dan penetapan PN Batam.
Baca juga:RSUD EF Batam Kembali Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan, Ini Ketiga Kalinya
Cek berita artikel lainnya di Google News
Penulis:Rega|Editor:Trio