RSUD Embung Fatimah Batam Kembali Dalam Pusaran Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan, Ini Ketiga Kalinya

Rabu, 31 Juli 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kejaksaan saat melakukan penggeledahan disalah satu ruangan di RSUD EF, Kota Batam, Selasa (30/7/2024). Matapedia6.com/ Luci

Tim kejaksaan saat melakukan penggeledahan disalah satu ruangan di RSUD EF, Kota Batam, Selasa (30/7/2024). Matapedia6.com/ Luci

MATAPEDIA6.com, BATAM – Tidak belajar dari kasus sebelumnya, atau bahasa kren anak muda saat ini “belum move on”, atau mungkin pegawai yang ditempatkan tidak profesional atau tidak memahami petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pekerjaan.

Mungkin kata-kata ini sedikit tepat dialamatkan terhadap pengelolaan Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah (RSUD EF) Kota Batam Provinsi Kepri.

Pada Selasa (30/7/2024) tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam dipimpin Kepala Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Tohom Hasiholan melakukan pengeledahan beberapa ruangan di RSUD EF, untuk melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di RSUD EF.

Kasus dugaan korupsi yang sedang dikerjakan oleh Kejaksaan Negeri Batam, yakni pengelolaan pagu anggaran tahun 2016 pada pengadaan alkes sebesar Rp 3,4 miliar sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada LHP Tahun 2016.

Adanya dugaan korupsi di tubuh RSUD Embung Fatimah menambah deretan atau rekam jejak kasus korupsi di rumah sakit pemerintah tersebut.

Dihimpun dari berbagai sumber dimana Kasus korupsi yang pertama ditangani Kejari Batam pada 2016 atas proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2014.

Saat itu Jaksa menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah drg Fadilah RD Malarangan menjadi terdakwa dan sudah menjalani masa tahanan.

Selanjutnya pada 2017, Mabes Polri juga mengusut kasus korupsi pada pengadaan alkes di tahun 2011, dengan pagu anggaran Rp 18 miliar. Kasus korupsi ini menjebloskan Direktur RSUD Fadilah RD Malarangan ke penjara.

Saat ini dugaan korupsi di RSUD RF kembali terjadi. Hal tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang merugikan keuangan negara.

Adapun dugaan korupsi, yang ditangani dari Kejari Batam, sesuai dengan LHP BPK antara lain ditemukan double input pengeluaran kas atas transaksi yang sama di Buku Kas Umum sebesar Rp 185.274.135, sehingga jumlah pengeluaran seharusnya berkurang dan saldo akhir kas seharusnya menjadi bertambah.

Kemudian, ada pencatatan transaksi pengeluaran kas di Buku Kas Umum Bendahara Pengeluaran rumah sakit BLUD Tahun Anggaran 2016 yang TIDAK dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban minimal sebesar Rp 1.392.698.420.

Bendahara Pengeluaran BLUD Tahun Anggaran 2015 dan Bendahara Pengeluaran BLUD Tahun Anggaran 2016, melalui surat pernyataan penyampaian SPJ menyatakan telah menyerahkan seluruh bukti pencatatan dan bukti pertanggungjawaban pengeluaran kas selama tahun 2016 kepada Tim Pemeriksa pada tanggal 13 April 2017.

Namun hasil pemeriksaan secara uji petik BPK atas kelengkapan dokumen pertanggungjawaban pengeluaran kas BLUD yang telah disampaikan, diketahui terdapat pengeluaran kas minimal sebesar Rp1.392.698.420 yang tidak didukung dengan bukti kuitansi pengeluaran kas dan bukti pertanggungjawaban lainnya.

Pengelola keuangan BLUD pada RSUD Embung Fatimah tidak memiliki panduan dan aturan intern dalam melaksanakan tertib administrasi pengelolaan keuangan BLUD secara menyeluruh.

Pengendalian pengelolaan kas BLUD RSUD Embung Fatimah tidak memadai dan membuka peluang terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pengelolaan kas BLUD

Nilai saldo kas tunai BLUD RSUD Embung Fatimah per 31 Desember 2016 sebesar Rp 1.168.726.409 tidak dapat diyakini kebenarannya.

Terdapat kelebihan pengakuan belanja BLUD pada Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Operasional Tahun Anggaran 2016 minimal sebesar Rp 1.577.972.555 (Rp 185.274.135 + Rp 1.392.698.420) yang berindikasi merugikan keuangan daerah.

Kondisi tersebut terjadi, menurut BPK, disebabkan pengelola keuangan BLUD RSUD Embung Fatimah tidak menaati RBA yang telah dibuat dan disetujui.

Tim kejaksaan saat melakukan penggeledahan disalah satu ruangan di RSUD EF, Kota Batam, Selasa (30/7/2024). Matapedia6.com/ Luci
Tim kejaksaan saat melakukan penggeledahan disalah satu ruangan di RSUD EF, Kota Batam, Selasa (30/7/2024). Matapedia6.com/ Luci

Dalam temuan BPK menyebut, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) BLUD RSUD dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan keuangan BLUD oleh bendahara pengeluaran BLUD tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

Antara lain UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Permendagri No 61 Tahun 2007, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan BLUD, Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dalam Permendagri No 21 Tahun 2011, dan Permenkeu Nomor 217/PMK.05/2015.

Sementara saat penggeledahan tim Kejari Batam, mengamankan 13 dus dokumen penting, yang diambil dari beberapa ruangan di RSUD EF.

Tim kejaksaan melakukan pengeledahan kurang lebih 2 jam, dan berkas yang diamankan di awa ke Kantor Kejaksaan.

Di tempat terpisah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, dr Widjayanti mengatakan dirinya tidak mengetahui kasus yang sedang diungkap kejaksaan negeri Batam.

“Iya, informasi terkait Pengelolaan anggaran tahun 2016 lalu. Tentang pengadaan alat-alat,” kata Widjayanti, Selasa (30/7/2024).

Widjayanti mengatakan dirinya baru menjabat sebagai direktur RSUD EF pada tahun 2022. “Ini kasusnya sudah lama, pada masa itu saya belum menjabat,” katanya.

Dia menerangkan sebagai warga negara akan tetap menghargai proses hukum yang berlaku.“Kita hargai itu, nanti mereka yang sampaikan hasilnya,” kata Widjayanti.

Cek berita dan artikel lainnya di Google News

Penulis: Luci |Editor: Meizon

Berita Terkait

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan
Polsek Nongsa Ungkap Curanmor di Kabil, Tiga Terduga Pelaku dan Motor Curian Diamankan
WN Malaysia Diperas dan Dianiaya di Hotel Batam, Polisi Bekuk Dua Terduga Pelaku dalam Sehari

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Senin, 20 Juli 2026 - 14:10 WIB

Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:32 WIB

Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos

Berita Terbaru