Eksepsi Andhi Pramono Ditolak Hakim, Jaksa Dimanta Lanjutkan Pemeriksaan

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Pramono jalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim, Matapedia6.com/ nett

Andi Pramono jalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim, Matapedia6.com/ nett

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Nota keberatan atau Eksepsi yang disampaikan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023)

Sidang yang di Ketuai oleh Djuyamto menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima.

Hakim Djuyamto menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.

Oleh sebab itu persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Tim jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Djuyamto.

Dalam perkara ini, Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (lci)

Berita Terkait

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbang Hasundutan, Lima Orang Meninggal Empat Masih Hilang
MDI Ventures Luncurkan Explorise Pulse 2025, Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN Dorong Ekonomi Digital
OJK–Ratu Maxima Sepakati Akselerasi Program Financial Health di Indonesia
Berlari sambil Berbagi, Cara Telkom Runners Gaungkan Kepedulian Mangrove
Survei OJK: Kinerja Perbankan Menguat hingga Akhir 2025
Indosat Ooredoo Hutchison Rayakan 58 Tahun, Perkuat Komitmen Hadirkan AI Inklusif untuk Indonesia
Ditjenpas Sosialisasikan Pengembangan Karir JF Pembina Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 11:28 WIB

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Jumat, 28 November 2025 - 22:45 WIB

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbang Hasundutan, Lima Orang Meninggal Empat Masih Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 15:54 WIB

MDI Ventures Luncurkan Explorise Pulse 2025, Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN Dorong Ekonomi Digital

Kamis, 27 November 2025 - 20:10 WIB

OJK–Ratu Maxima Sepakati Akselerasi Program Financial Health di Indonesia

Minggu, 23 November 2025 - 14:14 WIB

Berlari sambil Berbagi, Cara Telkom Runners Gaungkan Kepedulian Mangrove

Berita Terbaru

OJK Digital Financial Literacy di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU). Foto:OJK Kepri

Nasional

OJK Genjot Literasi Keuangan Digital Mahasiswa UMSU

Sabtu, 29 Nov 2025 - 11:28 WIB