MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Nota keberatan atau Eksepsi yang disampaikan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023)
Sidang yang di Ketuai oleh Djuyamto menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima.
Hakim Djuyamto menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.
Oleh sebab itu persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Tim jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Djuyamto.
Dalam perkara ini, Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.
Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.
“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa.
Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (lci)