Eksepsi Andhi Pramono Ditolak Hakim, Jaksa Dimanta Lanjutkan Pemeriksaan

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andi Pramono jalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim, Matapedia6.com/ nett

Andi Pramono jalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim, Matapedia6.com/ nett

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Nota keberatan atau Eksepsi yang disampaikan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023)

Sidang yang di Ketuai oleh Djuyamto menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima.

Hakim Djuyamto menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.

Oleh sebab itu persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Tim jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Djuyamto.

Dalam perkara ini, Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (lci)

Berita Terkait

Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia
RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Susunan Baru Dewan Komisaris dan Direksi
OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah
Telkom Optimistis Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Transformasi Strategis
Telkomsat–Len Industri Perkuat Pertahanan Berbasis Satelit Lewat MoU
JLC Race 2025, JNE Siapkan Mobil Listrik untuk Pemenang
Terobosan Telkom: ESG Jadi Fondasi Pertumbuhan Digital dan Tata Kelola Unggul
OJK Gelar Sosialisasi dan Edukasi Pasar Modal Terpadu Sepmt 2025 di Samarinda

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 20:18 WIB

Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio Bank Indonesia

Selasa, 16 September 2025 - 19:32 WIB

RUPSLB Telkom 2025 Tetapkan Susunan Baru Dewan Komisaris dan Direksi

Senin, 15 September 2025 - 12:35 WIB

OJK Terbitkan Aturan Dorong Pembiayaan UMKM Cepat, Murah, dan Mudah

Sabtu, 13 September 2025 - 13:54 WIB

Telkom Optimistis Wujudkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Transformasi Strategis

Jumat, 12 September 2025 - 19:29 WIB

Telkomsat–Len Industri Perkuat Pertahanan Berbasis Satelit Lewat MoU

Berita Terbaru

Terduga pelaku penganiayaan ditangkap Buser Polsek Batu Aji. Foto:dok/Polsek-matapedia

Hukum Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan di Marina City, Dipicu Cemburu

Sabtu, 27 Sep 2025 - 18:30 WIB