Home / Nasional

Rabu, 13 Desember 2023 - 16:03 WIB

Eksepsi Andhi Pramono Ditolak Hakim, Jaksa Dimanta Lanjutkan Pemeriksaan

Andi Pramono jalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim, Matapedia6.com/ nett

Andi Pramono jalani sidang di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan yang diajukan ditolak hakim, Matapedia6.com/ nett

MATAPEDIA6.com, JAKARTA – Nota keberatan atau Eksepsi yang disampaikan oleh mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono atas kasus gratifikasi yang didakwakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023)

Sidang yang di Ketuai oleh Djuyamto menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Andhi Pramono tidak dapat diterima.

Hakim Djuyamto menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perkara tersebut.

Oleh sebab itu persidangan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Tim jaksa penuntut umum diminta untuk menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan mendatang.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi nomor 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Andhi Pramono berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut,” kata Djuyamto.

Dalam perkara ini, Andhi Pramono telah didakwa menerima uang gratifikasi senilai total Rp 58.974.116.189 (Rp 58 miliar) terkait pengurusan ekspor impor.

Jaksa menyebut Andhi Pramono menerima gratifikasi dari sejumlah pihak sejak menjabat sebagai Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Riau dan Sumut pada 2009 hingga Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar 2023.

“Yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata jaksa.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (lci)

Share :

Baca Juga

Nasional

TelkomGroup Dukung Mudik Gratis BUMN 2025: 35 Bus dan 3 Rute Kapal Laut

Nasional

SPP UPms I Dukung Pemberantasan Korupsi dan Jamin Kualitas BBM

Nasional

Rutan Batam dan DWP Berbagi Takjil, Semarakkan Ramadan dengan Kebersamaan
Kondisi banjir di salah satu daerah di ibukota negara Indonesia, Jakarta, Selasa (4/3/2025). Dok Pemprov DKI

Nasional

Banjir Jakarta Rendam 117 RT, Wilayah Timur dan Selatan Terparah
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin saat menerima kenaikan pangkat yang dipimpin oleh Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Jumat (14/2/2025).Matapedia6.com/Dok Humas Polda

Nasional

Kapolda Kepri Resmi Sandang Pangkat Irjen, Kapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 22 Pati Polri

Nasional

Telin Perluas Koneksi Digital Indonesia: Kabel Bifrost Mendarat di Manado

Nasional

Waspadai Bersama, Pencurian Kabel Dapat Berdampak Kehilangan Nyawa hingga Kerugian Bisnis
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto berbincang bersama siswa, saat meninjau Program MBG di Bogor, Senin (10/2/2025). Matapedia6.com/Dok Setneg

Nasional

Prabowo Tinjau Program MBG di Bogor, Tingkatkan Kualitas Generasi Bangsa