Pelaku Penganiayaan di Bengkong Diringkus Polisi, Tikam Korban Pakai Pisau

Sabtu, 27 September 2025 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penusukan di Polsek Bengkong saat diamankan polisi, di salah satu spa kawasan Nagoya Hill, Jumat (26/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

Pelaku penusukan di Polsek Bengkong saat diamankan polisi, di salah satu spa kawasan Nagoya Hill, Jumat (26/7/2025). Matapedia6.com/Dok Polresta

MATAPEDIA6.com, BATAM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bengkong bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang berujung pada penikaman terhadap seorang pria di Bengkong Tengah, Kota Batam.

Aksi brutal itu terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan Sekolah Epata, Kelurahan Tanjung Buntung.

Korban berinisial AIE (24), karyawan swasta, menderita luka tusukan di punggung serta sejumlah luka gores di tubuhnya setelah diserang pelaku RRC (25).

Insiden bermula dari perselisihan pribadi yang akhirnya memanas. Saat korban datang bersama istri dan adik iparnya, pelaku langsung menabrak korban dengan sepeda motor hingga terjatuh.

Pertikaian pun tak terelakkan, hingga pelaku menghunus pisau dan menusukkan ke arah korban.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka sobek di punggung belakang, luka gores di lutut kanan, dan luka di dada.

Baca juga: Tekan Angka Kriminalitas, Polresta Barelang Gencarkan Patroli Malam

Korban segera dilarikan ke RS Harapan Bunda untuk mendapat perawatan medis, sebelum kemudian melapor ke Polsek Bengkong.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Bengkong dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Hanya beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku berkat keterangan korban dan informasi terkait istri pelaku yang berada di salah satu spa kawasan Nagoya Hill.

Tak butuh waktu lama, tim opsnal meringkus RRC di kosannya tanpa perlawanan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat penikaman serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Kapolsek Bengkong, Iptu Yuli Endra, menegaskan pelaku kini sudah diamankan dan tengah menjalani proses penyidikan.

“Tersangka sudah kami amankan bersama barang bukti. Proses hukum sedang berjalan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Baca juga: Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Tersangka Raup Ratusan Juta

Atas perbuatannya, RRC dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan.

“Kami imbau agar setiap persoalan diselesaikan melalui musyawarah atau jalur hukum. Tindakan main hakim sendiri hanya akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

Berita Terkait

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar
Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam
Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan
Rayap Besi Putus Kabel Tower, Jaringan Indosat Sempat Terganggu, Polsek Sagulung Tangkap Terduga Pelaku
Polisi Ungkap Pembacokan di Parkiran Hotel Kundur, Pelaku Dibekuk Saat Tidur di Kos
Empat Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Natanael Resmi Dilimpahkan ke Kejari Batam, Jaksa Siapkan Dakwaan

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:49 WIB

JPU Tuntut Carolein 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Andi Morena Laporkan Akun Medsos ke Poisi, Catut Nama dalam Kasus Pengungkapan Narkotika BNN di Batuampar

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

Sidang Perdana Kematian Bripda Natanael, Teriakan ‘Hukum Mati’ Menggema di PN Batam

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:39 WIB

Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri Ditangkap Polisi, Diduga Gelapkan Uang Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:08 WIB

Polisi Ungkap Kronologi Kasus Viral Homestay Bengkong, Tujuh Tersangka Pengeroyokan dan Satu Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru