MATAPEDIA6.com, KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun tetapkan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024.
Keempatnya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di lantai dua Kantor Kejari Karimun, Rabu (19/11/2025).
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial NK selaku Sekretaris KPU Karimun, SU selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, AF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan IJ sebagai Pejabat Pengadaan.
Dengan mengenakan masker putih dan rompi tahanan, para tersangka digiring menuju mobil tahanan, kemudian dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Karimun, Dr. Denny Wicaksono, mengungkapkan penyidikan menemukan adanya praktik belanja fiktif yang dilakukan para tersangka.
Sejumlah kegiatan dan pengadaan barang dilaporkan seolah-olah dilaksanakan, padahal faktanya tidak pernah terjadi.
Baca juga: Lompat ke Laut Saat Diperiksa, Penumpang Feri Diduga Bawa Sabu dari Malaysia ke Karimun
Tak hanya itu, penyidik juga mengungkap mark up pada sejumlah belanja sewa dan pengadaan barang non-operasional, termasuk alat peraga dan perlengkapan kantor.
Bahkan ditemukan praktik peminjaman bendera perusahaan untuk memenangkan paket pengadaan.
“Penyidik menemukan penyimpangan penggunaan anggaran hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegas Denny.
KPU Karimun diketahui menerima dana hibah Pilkada tahun anggaran 2024 sebesar Rp16,5 miliar.
Dari jumlah tersebut, realisasi belanja tercatat Rp15,27 miliar.
Sisa dana sebesar Rp1,22 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.
Baca juga: Pemprov Kepri Pacu Ekonomi, Bintan-Karimun Diusulkan Jadi FTZ Menyeluruh
Namun, hasil penyidikan sejak Juli 2025 menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan dalam laporan penggunaan anggaran.
Untuk mengungkap peran para tersangka, Kejari Karimun memeriksa 95 saksi, menghadirkan dua ahli, serta meneliti lebih dari 2.300 item barang bukti.
“Kami bekerja profesional dan transparan. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Denny.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Kejari Karimun memastikan kasus ini tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Jaksa masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang berpotensi terlibat.
“Semua yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kajari.
Penulis: Luci |Editor: Zalfirega

















